Bungko News – Data Dtsen — Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengakselerasi pembaruan data penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sepanjang tahun 2026.......
Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengakselerasi pembaruan data penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sepanjang tahun 2026.
Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
Latar Belakang: Mengurai Persoalan Data yang Tidak Akurat
Dorongan untuk mempercepat pembaruan data bansos tidak muncul begitu saja.
Selama bertahun-tahun, ketidakakuratan data penerima manfaat menjadi masalah klasik yang menghantui penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen penerima bantuan sosial selama ini diduga tidak tepat sasaran—temuan yang diperoleh dari para pendamping PKH di lapangan yang melihat langsung adanya penerima dari kalangan mampu.
Ketidakpaduan data antarsektor dan antardaerah menjadi akar persoalan.
“Bapak Presiden menyadari dengan sungguh-sungguh tentang adanya suatu kenyataan di mana data kita selama ini memang belum padu, karena datanya tidak padu, intervensinya tidak padu,” ujar Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Nasional DTSEN di Jakarta, November 2025.
Realitas di lapangan bahkan lebih mencengangkan: masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga anggota legislatif beserta keluarganya yang tercatat sebagai penerima bansos.
Ketidakakuratan data juga muncul karena informasi yang tercatat tidak mencerminkan kondisi riil—ada warga yang masuk kategori desil I (kelompok termiskin) padahal memiliki perhiasan mahal hingga mobil.
Menghadapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai referensi tunggal seluruh data sosial ekonomi nasional.
“Percuma ada kebijakan jika tidak ada data yang akurat,” tegas Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pembaruan Data: Dari DTKS ke DTSEN
Inti dari percepatan pembaruan data bansos adalah transformasi sistem pendataan dari DTKS ke DTSEN.
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan fokus utama, di mana DTKS kini bertransformasi menjadi DTSEN.
“Data ini menjadi fondasi utama untuk melaksanakan program prioritas Presiden guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mensos dalam kunjungan kerjanya ke Pamekasan, Jawa Timur, pada Mei 2026.
DTSEN merupakan sistem basis data terpadu di Indonesia yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sistem desil dalam DTSEN dipakai untuk menentukan kelompok penerima bantuan: desil 1 hingga 4 (sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah) menjadi prioritas penerima PKH dan BPNT.
Kepala Dinas Sosial Nias Utara, Elianus Harefa, menjelaskan secara rinci bahwa desil 1 sampai 4 menerima PKH, BPNT, dan PBI; desil 5 hanya menerima PBI; sementara desil 6 sampai 10 dikategorikan keluarga mampu dan tidak layak menerima bantuan.
Untuk memastikan akurasi dan kecepatan pembaruan data, Kemensos telah mengintegrasikan lebih dari 70 ribu operator desa melalui aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Aplikasi ini menghubungkan operator desa dengan Dinas Sosial kabupaten/kota, Dinas Sosial provinsi, Kementerian Sosial, dan DTSEN yang dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Lewat aplikasi ini kami bisa mengukur usulan-usulan dari daerah, pembaruan-pembaruan data dari daerah.
Sekaligus melihat perkembangan sosial-ekonomi setiap keluarga penerima manfaat,” jelas Gus Ipul.
Pembaruan data dilakukan secara rutin setiap tanggal 10 setiap bulan dan langsung digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Dengan sistem ini, proses verifikasi penerima hingga pencairan bansos menjadi lebih cepat dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Selain itu, BPS melakukan pemeringkatan desil setiap tiga bulan, sehingga data senantiasa mencerminkan kondisi terkini masyarakat.