Berita

Tak Ada Lagi ASN Terima PKH! Kemensos Percepat Padu Padan Data dengan DTSEN

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,730 kata 5 halaman
Tak Ada Lagi ASN Terima PKH! Kemensos Percepat Padu Padan Data dengan DTSEN
Data Dtsen - Tak Ada Lagi ASN Terima PKH! Kemensos Percepat Padu Padan Data dengan DTSEN — Latar Belakang: Mengurai Persoalan Data yang...

DTSEN merupakan sistem basis data terpadu di Indonesia yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem desil dalam DTSEN dipakai untuk menentukan kelompok penerima bantuan: desil 1 hingga 4 (sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah) menjadi prioritas penerima PKH dan BPNT.

Kepala Dinas Sosial Nias Utara, Elianus Harefa, menjelaskan secara rinci bahwa desil 1 sampai 4 menerima PKH, BPNT, dan PBI; desil 5 hanya menerima PBI; sementara desil 6 sampai 10 dikategorikan keluarga mampu dan tidak layak menerima bantuan.

Untuk memastikan akurasi dan kecepatan pembaruan data, Kemensos telah mengintegrasikan lebih dari 70 ribu operator desa melalui aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Aplikasi ini menghubungkan operator desa dengan Dinas Sosial kabupaten/kota, Dinas Sosial provinsi, Kementerian Sosial, dan DTSEN yang dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Lewat aplikasi ini kami bisa mengukur usulan-usulan dari daerah, pembaruan-pembaruan data dari daerah.

Sekaligus melihat perkembangan sosial-ekonomi setiap keluarga penerima manfaat,” jelas Gus Ipul.

Pembaruan data dilakukan secara rutin setiap tanggal 10 setiap bulan dan langsung digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Dengan sistem ini, proses verifikasi penerima hingga pencairan bansos menjadi lebih cepat dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Selain itu, BPS melakukan pemeringkatan desil setiap tiga bulan, sehingga data senantiasa mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

Ada dua jalur yang disediakan untuk pemutakhiran DTSEN.

Pertama, jalur resmi melalui RT/RW yang kemudian naik ke tingkat desa, kecamatan, bupati/wali kota, hingga ke pusat data Kemensos.

Kedua, jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga melaporkan penerima bansos yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang seharusnya berhak namun belum mendapatkan bantuan.

Capaian Nyata: 475.821 KPM Baru dan Pencoretan Penerima Tidak Layak

Hasil dari percepatan pembaruan data mulai terlihat nyata pada penyaluran bansos triwulan II tahun 2026 (periode April–Juni 2026).

Pemerintah menetapkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk bansos triwulan II 2026.

Penambahan penerima ini berasal dari hasil usulan desa, kelurahan, dinas sosial, hingga masyarakat yang mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Berita Terkait