Bungko News – Mengetahui status desil atau tingkat kesejahteraan ekonomi menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin memastikan dirinya berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial untuk mengetahui status desil.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja, hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa Itu Desil Bansos?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia ke dalam 10 kelompok yang sama besar.
Melalui sistem ini, seluruh penduduk dibagi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi, mulai dari kelompok dengan ekonomi terendah hingga tertinggi.
Semakin kecil angka desil yang dimiliki seseorang, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonominya menurut data pemerintah, dan semakin besar peluang untuk menerima bantuan sosial.
Berikut pembagian kelompok desil yang digunakan dalam DTSEN:
| Desil | Kategori |
|---|---|
| Desil 1 | Kelompok sangat miskin (10 persen terbawah) / miskin ekstrem |
| Desil 2 | Kelompok miskin |
| Desil 3 | Kelompok hampir miskin |
| Desil 4 | Kelompok rentan miskin |
| Desil 5 | Kelompok menuju kelas menengah / menengah bawah |
| Desil 6 | Kelompok menengah |
| Desil 7 | Kelompok menengah atas |
| Desil 8 | Kelompok mapan |
| Desil 9 | Kelompok kaya |
| Desil 10 | Kelompok sangat kaya |
Desil Berapa yang Berhak Menerima Bansos?
Pada tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima sejumlah program bantuan sosial.
Berikut kategori desil yang menjadi prioritas:
-
Program Keluarga Harapan (PKH): Prioritas untuk Desil 1–4
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Prioritas untuk Desil 1–4
-
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Umumnya Desil 1–5 atau berdasarkan hasil asesmen
-
Bansos Kemensos Lainnya: Umumnya Desil 1–5 atau berdasarkan asesmen
Salah satu perubahan penting pada tahun 2026 adalah program BPNT yang kini diprioritaskan hanya untuk masyarakat dalam kategori Desil 1 sampai Desil 4.