Berita

Tak Ada Lagi ASN Terima PKH! Kemensos Percepat Padu Padan Data dengan DTSEN

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,730 kata 5 halaman
Tak Ada Lagi ASN Terima PKH! Kemensos Percepat Padu Padan Data dengan DTSEN
Data Dtsen - Tak Ada Lagi ASN Terima PKH! Kemensos Percepat Padu Padan Data dengan DTSEN — Latar Belakang: Mengurai Persoalan Data yang...

Data Dtsen — Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengakselerasi pembaruan data penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sepanjang tahun 2026.......

Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengakselerasi pembaruan data penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sepanjang tahun 2026.

Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

Latar Belakang: Mengurai Persoalan Data yang Tidak Akurat

Dorongan untuk mempercepat pembaruan data bansos tidak muncul begitu saja.

Selama bertahun-tahun, ketidakakuratan data penerima manfaat menjadi masalah klasik yang menghantui penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen penerima bantuan sosial selama ini diduga tidak tepat sasaran—temuan yang diperoleh dari para pendamping PKH di lapangan yang melihat langsung adanya penerima dari kalangan mampu.

Ketidakpaduan data antarsektor dan antardaerah menjadi akar persoalan.

“Bapak Presiden menyadari dengan sungguh-sungguh tentang adanya suatu kenyataan di mana data kita selama ini memang belum padu, karena datanya tidak padu, intervensinya tidak padu,” ujar Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Nasional DTSEN di Jakarta, November 2025.

Realitas di lapangan bahkan lebih mencengangkan: masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga anggota legislatif beserta keluarganya yang tercatat sebagai penerima bansos.

Ketidakakuratan data juga muncul karena informasi yang tercatat tidak mencerminkan kondisi riil—ada warga yang masuk kategori desil I (kelompok termiskin) padahal memiliki perhiasan mahal hingga mobil.

Menghadapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai referensi tunggal seluruh data sosial ekonomi nasional.

“Percuma ada kebijakan jika tidak ada data yang akurat,” tegas Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pembaruan Data: Dari DTKS ke DTSEN

Inti dari percepatan pembaruan data bansos adalah transformasi sistem pendataan dari DTKS ke DTSEN.

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan fokus utama, di mana DTKS kini bertransformasi menjadi DTSEN.

“Data ini menjadi fondasi utama untuk melaksanakan program prioritas Presiden guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mensos dalam kunjungan kerjanya ke Pamekasan, Jawa Timur, pada Mei 2026.

DTSEN merupakan sistem basis data terpadu di Indonesia yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem desil dalam DTSEN dipakai untuk menentukan kelompok penerima bantuan: desil 1 hingga 4 (sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah) menjadi prioritas penerima PKH dan BPNT.

Kepala Dinas Sosial Nias Utara, Elianus Harefa, menjelaskan secara rinci bahwa desil 1 sampai 4 menerima PKH, BPNT, dan PBI; desil 5 hanya menerima PBI; sementara desil 6 sampai 10 dikategorikan keluarga mampu dan tidak layak menerima bantuan.

Untuk memastikan akurasi dan kecepatan pembaruan data, Kemensos telah mengintegrasikan lebih dari 70 ribu operator desa melalui aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Aplikasi ini menghubungkan operator desa dengan Dinas Sosial kabupaten/kota, Dinas Sosial provinsi, Kementerian Sosial, dan DTSEN yang dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Lewat aplikasi ini kami bisa mengukur usulan-usulan dari daerah, pembaruan-pembaruan data dari daerah.

Sekaligus melihat perkembangan sosial-ekonomi setiap keluarga penerima manfaat,” jelas Gus Ipul.

Pembaruan data dilakukan secara rutin setiap tanggal 10 setiap bulan dan langsung digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Dengan sistem ini, proses verifikasi penerima hingga pencairan bansos menjadi lebih cepat dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Selain itu, BPS melakukan pemeringkatan desil setiap tiga bulan, sehingga data senantiasa mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

Ada dua jalur yang disediakan untuk pemutakhiran DTSEN.

Pertama, jalur resmi melalui RT/RW yang kemudian naik ke tingkat desa, kecamatan, bupati/wali kota, hingga ke pusat data Kemensos.

Kedua, jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga melaporkan penerima bansos yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang seharusnya berhak namun belum mendapatkan bantuan.

Capaian Nyata: 475.821 KPM Baru dan Pencoretan Penerima Tidak Layak

Hasil dari percepatan pembaruan data mulai terlihat nyata pada penyaluran bansos triwulan II tahun 2026 (periode April–Juni 2026).

Pemerintah menetapkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk bansos triwulan II 2026.

Penambahan penerima ini berasal dari hasil usulan desa, kelurahan, dinas sosial, hingga masyarakat yang mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Sebelumnya, pada awal Mei 2026, Mensos Saifullah Yusuf juga melaporkan bahwa lebih dari 470.000 KPM baru mulai menerima bantuan sosial untuk pertama kalinya pada triwulan kedua tahun 2026, di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama.

Masuknya penerima baru bansos ini sekaligus menggantikan penerima lama yang sudah dianggap tidak memenuhi syarat.

Beberapa alasan pencoretan penerima bansos antara lain karena kondisi ekonomi keluarga sudah membaik, penerima meninggal dunia, atau terdata sebagai ASN, anggota TNI, Polri, hingga anggota legislatif beserta keluarganya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat 11.014 penerima bansos yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Posisi mereka kemudian digantikan oleh KPM baru hasil verifikasi terbaru.

Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, misalnya, pembagian bansos untuk 7.523 warga terindikasi tidak tepat sasaran karena masih tercantumnya nama-nama ASN sebagai penerima, yang kemudian menjadi salah satu pemicu percepatan verifikasi data.

Mensos Saifullah Yusuf secara tegas meminta pemerintah daerah untuk mencoret penerima bansos yang tidak berhak.

“Pak Bupati harus tahu data dan tahu siapa warga yang dapat bansos.

Kalau semisal ada yang tidak berhak, coret saja,” tegasnya dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Blitar di Jakarta pada awal Mei 2026.

Menurut Gus Ipul, penyaluran bansos akan lebih tepat sasaran jika data penerima rapi, dan selama ini pekerjaan rumah utamanya memang ada di data.

Secara keseluruhan, pemutakhiran DTSEN triwulan kedua 2026 telah mencakup 289 juta penduduk nasional yang tervalidasi dan direkonsiliasi dengan data Dukcapil.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menekankan bahwa basis data yang semakin solid ini menjadi fondasi penting bagi ketepatan sasaran bansos dan pemetaan kemiskinan nasional secara lebih akurat dan menyeluruh.

Sementara itu, BPS juga melaporkan tingkat kemiskinan nasional per September 2025 sebesar 8,25 persen, dengan kemiskinan ekstrem mencapai 0,78 persen.

Dampak pada Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 2026

Percepatan pembaruan data berdampak langsung pada proses penyaluran bansos.

Sejumlah KPM baru mulai masuk sebagai penerima bantuan pada tahap kedua tahun 2026, menggantikan penerima lama yang sudah berstatus exclude dalam sistem.

Perubahan status menjadi SI (Standing Instruction) mulai banyak ditemukan pada KPM baru, menandakan bahwa proses pencairan telah memasuki tahap final.

Untuk BPNT, bantuan tahap 2 tahun 2026 yang dicairkan pada Mei 2026 bernilai Rp600.000 per KPM, merupakan akumulasi alokasi untuk periode April hingga Juni 2026.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan besaran bervariasi per komponen: ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000, anak usia 0-6 tahun Rp750.000, anak SD sederajat Rp225.000, anak SMP sederajat Rp375.000, anak SMA sederajat Rp500.000, lansia Rp600.000, dan penyandang disabilitas berat Rp600.000.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK KTP.

Cukup memasukkan 16 digit NIK, mengetik kode captcha, lalu menekan tombol “Cari Data”, sistem akan menampilkan informasi status penerima manfaat berdasarkan data DTSEN terbaru.

Tantangan dan Respons Masyarakat

Meskipun sistem baru telah berjalan, masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait sosialisasi dan pemahaman masyarakat.

Di Kabupaten Nias Utara, misalnya, Pemerintah Kabupaten terus menggencarkan sosialisasi DTSEN ke 11 kecamatan.

Dari total wilayah, 7 kecamatan sudah selesai disosialisasikan, sementara 4 kecamatan lainnya masih dalam proses.

Kepala Dinas Sosial setempat mengakui banyak warga mempertanyakan perubahan desil yang terjadi—beberapa keluarga yang sebelumnya masuk desil 1-5 kini naik ke desil 6 ke atas sehingga tidak lagi menerima bansos.

Untuk mengatasi hal ini, warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui pemerintah desa.

Prosesnya difasilitasi operator SIKS-NG desa dengan melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga dan foto rumah.

“Pemeringkatan desil dilakukan oleh BPS sekali dalam 3 bulan.

Jadi masyarakat jangan menunggu.

Silakan cek desilnya, kalau sudah berubah segera sampaikan ke desa agar datanya diperbarui,” ujar Elianus Harefa.

Mensos Saifullah Yusuf juga mengingatkan bahwa data DTSEN bersifat dinamis—setiap hari ada yang wafat, lahir, atau pindah tempat, sehingga perlu divalidasi secara terus-menerus.

“Mungkin tiga bulan pertama dia dapat bansos, tetapi di tiga bulan berikutnya dia tidak dapat, karena mereka sebenarnya sudah dianggap mampu.

Ini yang penting dimaklumi, disadari oleh masyarakat, jadi tidak seperti dulu lagi, orang setahun dapat bansos terus,” tegasnya.

Ke Depan: Graduasi dan Kemandirian

Percepatan pembaruan data tidak hanya bertujuan untuk menyalurkan bansos secara tepat sasaran, tetapi juga mendorong proses graduasi—yakni membantu penerima bantuan keluar dari ketergantungan sosial.

Gus Ipul menekankan bahwa bantuan sosial bagi usia produktif harus disertai proses graduasi, di mana penerima bantuan diharapkan bisa mandiri secara ekonomi.

Program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo juga berkolaborasi erat dengan program pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, termasuk PKH.

“Salah satu program prioritas Presiden RI adalah Sekolah Rakyat dan program ini merupakan hasil kolaborasi dengan program pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya,” kata Mensos saat meninjau pelaksanaan program tersebut di Pamekasan.

Dengan sistem DTSEN yang terus dimutakhirkan dan integrasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penyaluran bansos ke depan semakin akurat, tepat sasaran, dan mampu membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Bantuan sosial memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan konsumsi masyarakat,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.


Kesimpulan

Percepatan pembaruan data penerima bansos PKH dan BPNT yang dilakukan Kemensos melalui transformasi dari DTKS ke DTSEN merupakan langkah fundamental dalam reformasi tata kelola bantuan sosial di Indonesia.

Dengan lebih dari 70 ribu operator desa yang terintegrasi, pembaruan data rutin setiap bulan dan setiap triwulan, serta partisipasi aktif masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah telah berhasil menambah 475.821 KPM baru sekaligus mencoret ribuan penerima yang tidak layak pada triwulan II 2026.

Basis data DTSEN kini telah mencakup 289 juta penduduk yang tervalidasi—sebuah fondasi solid untuk memastikan setiap rupiah bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Berita Terkait