Bungko News – Pemerintah diperkirakan akan mulai menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTPG) bulan Maret 2026 secara bertahap pada periode 9 hingga 12 Maret 2026.
Percepatan ini dilakukan untuk memastikan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat diproses sebelum libur panjang Idulfitri.
Kebijakan percepatan tersebut menjadi kabar baik bagi para guru bersertifikat yang menantikan pencairan tunjangan sertifikasi, termasuk peluang pembayaran rapel bagi guru yang SKTPG-nya belum terbit pada Januari atau Februari 2026.
Percepatan SKTPG untuk Antisipasi Libur Lebaran
Percepatan penerbitan SKTPG Maret 2026 berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru, terutama menjelang periode libur nasional yang cukup panjang saat Lebaran.
SKTPG merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru pada periode tertentu.
Tanpa dokumen ini, proses pencairan dana tunjangan tidak dapat dilakukan meskipun guru telah memenuhi kewajiban mengajar.
Karena itu, percepatan penerbitan SKTPG menjadi langkah penting agar penyaluran dana tunjangan tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak tertunda akibat hari libur.
SKTPG Menjadi Kunci Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Dalam mekanisme penyaluran TPG, SKTPG berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah atau instansi penyalur untuk mentransfer dana ke rekening guru penerima.
Dokumen ini diterbitkan setelah sistem pusat memverifikasi dan memvalidasi data guru yang terdapat dalam Info GTK dan Dapodik.
Apabila data dinyatakan valid, maka SKTPG akan terbit secara otomatis pada periode tertentu dan menjadi sinyal bahwa proses pencairan tunjangan segera dilakukan.
Skema Baru TPG 2026 Dibayar Bulanan
Mulai tahun 2026, pemerintah juga mulai menerapkan perubahan sistem penyaluran tunjangan profesi guru dari sebelumnya triwulanan menjadi bulanan.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat kesejahteraan guru serta menghindari keterlambatan pembayaran yang sering terjadi pada sistem lama.
Dengan sistem baru tersebut, penerbitan SKTP dilakukan lebih cepat setiap bulan agar pencairan tunjangan dapat dilakukan secara rutin.
Selain itu, guru yang SKTP-nya terbit setelah batas waktu tertentu masih berpeluang menerima pembayaran rapel, sehingga hak tunjangan pada bulan sebelumnya tetap dibayarkan dan tidak hangus.