Agar SKTPG dapat terbit tepat waktu, para guru diminta memastikan seluruh data pada sistem Info GTK telah valid.
Beberapa aspek penting yang harus dipastikan antara lain:
- Beban mengajar minimal 24 jam per minggu
- Linieritas mata pelajaran
- Status kepegawaian yang sesuai
- Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif
- Data Dapodik telah diperbarui
Jika seluruh data dinyatakan valid, maka sistem akan memproses penerbitan SKTP secara otomatis sesuai jadwal.
Potensi Rapel bagi Guru yang SKTP Belum Terbit
Percepatan penerbitan SKTPG Maret juga membuka peluang pembayaran rapel bagi guru yang belum mendapatkan SKTP pada Januari atau Februari 2026.
Dalam mekanisme TPG, apabila SKTP terbit setelah periode berjalan, maka pencairan dana dapat dilakukan pada bulan berikutnya dengan mekanisme pembayaran rapel agar hak guru tetap terpenuhi.
Karena itu, guru yang belum menerima SKTP pada awal tahun tetap memiliki peluang mendapatkan pembayaran penuh setelah dokumen tersebut terbit.
Guru Diminta Rutin Memantau Info GTK
Para guru dianjurkan untuk rutin memantau akun Info GTK masing-masing guna mengetahui status validasi data dan penerbitan SKTPG.
Apabila status sudah dinyatakan valid dan SKTP telah terbit, maka proses pencairan TPG biasanya akan segera diproses oleh instansi penyalur sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan percepatan penerbitan SKTPG Maret 2026 ini, diharapkan proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dapat berlangsung lebih cepat sehingga para guru dapat menerima haknya sebelum memasuki masa libur Lebaran.
***