Kuasa hukum siswa juga mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang dilakukan pihak sekolah.
"Atas dasar apa pembimbing melakukan menyita dan membuka-buka HP siswanya tanpa izin dan membuka isi percakapan dengan ibunya dijadikan holaqoh," ungkap Yogi.
Ia juga menuding adanya dugaan bullying dengan menyebut siswa tersebut dengan kata-kata 'BABI' di depan siswa lain saat sedang backpacker di luar negeri.
"Siapa yang memerintahkan dan apa dasar hukumnya, bagaimana pengawasan dan pembinaan terkait backpacker dari Pihak Sekolah," tanyanya.
Sekolah Bantah Tuduhan Ilegal
Di sisi lain, kuasa hukum IDN, Febry Irmasnyah, menegaskan bahwa sekolah memiliki izin resmi dan membantah anggapan ilegal.
"Legalitas ada dan izin prinsip diperoleh pada 2019 untuk pendirian SMK IDN di Kabupaten Bogor.
Kita nggak habis pikir ilegalnya di mana," kata Febry.
Febry mengakui izin operasional jurusan Teknik Komputer Jaringan SMK IDN Boarding School Pamijahan bekerjasama dengan SMK Madinatul Quran sejak 26 Januari 2021.
"Karena Dinas Pendidikan Provinsi Jabar tidak bisa mengeluarkan satu persatu izin operasional jurusan baru," jelasnya.
Perwakilan sekolah, Salim, menambahkan bahwa seluruh aturan telah disampaikan kepada siswa dan orang tua sejak awal, termasuk larangan pacaran dan ketentuan bahwa merokok lebih dari dua kali masuk kategori pelanggaran berat.
Kasus Terus Bergulir
Sementara itu, berdasarkan verifikasi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Kabupaten Bogor, disebutkan bahwa SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak memiliki izin operasional.
Kantor tersebut mengaku tidak pernah menerima usulan pendirian sekolah ini.
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners telah mengajukan dua gugatan terhadap Yayasan IDN: Gugatan Perdata No 344/Pdt.G/2025/PN Cbi dan Gugatan Pidana terkait pendirian satuan pendidikan tanpa izin.
"Anak-anak kita bisa terjebak ijazah ilegal.
Negara tidak boleh diam," kata Yogi, yang juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera menutup sekolah tersebut jika terbukti ilegal.
SMK IDN Boarding School Pamijahan disebut sebagai sekolah elite dengan biaya masuk mencapai Rp40 juta.
Ratusan siswa dan santri di sekolah ini berpotensi mengalami masalah hukum terkait ijazah dan sertifikat jika sekolah tersebut terbukti tidak memiliki izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan orang tua siswa.
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
***