Bungko News – JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI sepakat melakukan perubahan mendasar pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Salah satu keputusan paling mencolok adalah penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan pengembalian PPPK ke konsep awalnya sebagai tenaga profesional.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengonfirmasi bahwa dalam revisi UU ASN ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati penyederhanaan birokrasi dengan hanya mengakui dua jenis ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Skema paruh waktu yang sempat menjadi solusi bagi tenaga honorer kini resmi dihapus.
PPPK Kembali ke Fungsi Awal
Dalam revisi ini, PPPK akan dikembalikan pada “ruh” atau tujuan awalnya: mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.
Artinya, formasi PPPK ke depan akan dikhususkan bagi tenaga profesional atau ahli dengan kompetensi tertentu, bukan lagi sebagai jalur penyelesaian masalah tenaga honorer.
“Revisi UU ASN 2023 akan mengubah secara drastis konsep PPPK dan tidak mengenal istilah paruh waktu.
Formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada,” jelas Suharmen, seperti dikutip dari JPNN.com, Jumat (21/11).
Skema Paruh Waktu Hanya Masa Transisi
Meski dihapus permanen, pemerintah memberikan masa transisi bagi PPPK Paruh Waktu yang saat ini sudah ada.
Mengutip Tirto.id, skema paruh waktu hanya diberlakukan maksimal satu tahun sebagai jembatan sebelum pegawai bersangkutan dialihkan ke PPPK penuh waktu.
Pemerintah daerah dilarang keras memperpanjang atau menambah durasi paruh waktu secara berulang.
“Skema paruh waktu yang sebelumnya dihadirkan sebagai solusi sementara untuk menyelamatkan tenaga honorer dinilai tidak lagi relevan dalam jangka panjang.