Berita

PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus, ASN Hanya Kenal Dua Kategori

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus, ASN Hanya Kenal Dua Kategori

Status paruh waktu dinilai tidak memberikan ruang pengembangan karier yang memadai,” tulis Tirto.id dalam analisisnya.

Standar Rekrutmen Diperketat

Seiring dengan perubahan konsep ini, standar rekrutmen PPPK juga akan diperketat.

Seleksi tidak lagi bersifat formalitas, melainkan akan menerapkan passing grade tinggi untuk memastikan hanya tenaga ahli yang benar-benar kompeten yang dapat lolos.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat profesionalisme di lingkungan ASN.

“Standar rekrutmen PPPK nantinya juga akan diperketat agar sesuai dengan fungsi utamanya yaitu mengisi jabatan profesional yang membutuhkan kompetensi khusus.

PPPK tidak lagi diposisikan sebagai pengganti tenaga honorer, melainkan sebagai tenaga ahli di bidang tertentu,” tambah Tirto.id.

Dampak bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini tentu membawa dampak signifikan bagi tenaga honorer yang selama ini mengandalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai “sekoci penyelamat”.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepastian karier dan standar profesional yang sama bagi seluruh ASN.

“Pemerintah ingin memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, bekerja dalam standar profesional yang sama dan memiliki kepastian karier yang jelas,” tegas Suharmen.

Dengan revisi UU ASN 2023 ini, diharapkan tata kelola kepegawaian negara menjadi lebih sederhana, jelas, dan profesional, serta mampu menjawab tantangan birokrasi modern yang membutuhkan tenaga-tenaga ahli di berbagai sektor.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait