Berita

Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,954 kata 5 halaman
Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru
Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru — Tata Cara Pelaksanaan Sidang P...

Bungko NewsPeradilan elektronik telah menjadi salah satu inovasi paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca-pandemi Covid-19. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian disempurnakan dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022, telah mengubah paradigma persidangan pidana konvensional menjadi lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Namun, di tengah kemudahan yang ditawarkan, implementasi sidang pidana secara elektronik masih menyisakan sejumlah persoalan yuridis dan teknis yang memerlukan perhatian serius.

PERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang diundangkan pada 29 September 2020 lahir sebagai respons mendesak terhadap kondisi pandemi yang memaksa penyelenggaraan peradilan tetap berjalan tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Regulasi ini kemudian diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 18 November 2022 dan mulai berlaku pada 2 Desember 2022.

Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem pengadilan elektronik yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik.

Definisi dan Ruang Lingkup

Berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020, Persidangan secara elektronik didefinisikan sebagai serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi audio visual serta sarana elektronik lainnya.

Ruang sidang secara elektronik sendiri tidak terbatas pada ruang sidang di pengadilan, melainkan mencakup kantor kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh hakim atau majelis hakim.

Regulasi ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring atau elektronik, baik dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat.

Landasan Hukum yang Komprehensif

Sidang pidana secara elektronik tidak berdiri sendiri sebagai suatu mekanisme yang terpisah dari sistem peradilan konvensional.

Regulasi ini memiliki keterkaitan erat dengan berbagai kebijakan yang secara kolektif membentuk ekosistem peradilan elektronik di Indonesia:

  1. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court dan e-Litigation).

  2. PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

  3. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020.

  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Secara Elektronik (e-BERPADU).

  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Ketiga aturan ini secara bersama-sama bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meminimalisir kendala jarak dan waktu dalam proses hukum.

Berita Terkait