Berita

Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,954 kata 5 halaman
Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru
Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru — Tata Cara Pelaksanaan Sidang P...

Proses pembuktian secara elektronik berpotensi mengganggu prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.

Persidangan elektronik yang hanya berlandaskan PERMA dinilai oleh sejumlah kalangan belum dapat sepenuhnya memenuhi tujuan hukum acara pidana dalam menemukan kebenaran materiil.

2. Kendala Teknis

Kualitas jaringan internet dan sinkronisasi antarinstansi masih menjadi kendala utama.

Hambatan teknis seperti gangguan sinyal, pemadaman listrik, atau kerusakan perangkat dapat mengganggu jalannya persidangan dan berpotensi mengurangi keabsahan proses pembuktian.

3. Keterbatasan Infrastruktur

Banyak pengadilan umum di Indonesia yang hanya memiliki satu ruangan yang dilengkapi dengan fasilitas persidangan elektronik secara lengkap.

Padahal, idealnya setiap ruang sidang memiliki perangkat yang memadai untuk mendukung persidangan elektronik kapan saja diperlukan.

4. Masalah Kedudukan Hakim

Dalam persidangan online, persoalan yang mengemuka adalah bagaimana kedudukan atau keberadaan hakim yang seharusnya dapat mengontrol proses persidangan namun tidak berada dalam satu ruangan yang sama dengan terdakwa.

Hal ini berpotensi mengganggu efektivitas pemeriksaan dan penilaian kredibilitas saksi serta sikap terdakwa di persidangan.

5. Efisiensi Anggaran Sebagai Pendorong Baru

Selain pertimbangan kesehatan sebagaimana pada masa pandemi, efisiensi anggaran kini menjadi salah satu faktor pendorong penerapan sidang daring.

Misalnya, Kejaksaan Negeri Batam mulai menerapkan persidangan pidana secara daring untuk memangkas biaya operasional dalam menghadirkan tahanan ke ruang sidang.

Biaya pengawalan dan pemindahan tahanan dinilai cukup membebani operasional kejaksaan.

Perbandingan dengan Praktik di Negara Lain

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengembangkan sistem peradilan pidana elektronik.

Beberapa negara maju telah memiliki regulasi yang lebih matang di tingkat undang-undang, bukan sekadar peraturan lembaga peradilan.

Perbandingan dengan praktik di beberapa negara menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi sidang pidana elektronik sangat bergantung pada:

  1. Adanya payung hukum yang kuat di tingkat undang-undang, bukan sekadar peraturan di bawahnya.

  2. Ketersediaan infrastruktur teknologi yang merata di seluruh wilayah.

  3. Sumber daya manusia yang kompeten dalam pengoperasian sistem.

  4. Keamanan siber yang terjamin untuk melindungi data dan proses persidangan.

Untuk keberhasilan sidang pidana elektronik di masa depan, diperlukan penetapan regulasi yang jelas di tingkat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu sendiri, bukan hanya mengandalkan PERMA.

Pandangan dari Sisi Hak Asasi Manusia

Secara khusus, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 bertujuan untuk menjamin hak-hak terdakwa untuk secepatnya mendapatkan kepastian hukum atas tindak pidana yang didakwakan padanya melalui persidangan tanpa penundaan yang tidak semestinya.

Sidang elektronik menjadi instrumen untuk mempercepat proses peradilan, terutama bagi terdakwa yang menjalani penahanan.

Namun, tetap terdapat kekhawatiran dari sejumlah kalangan bahwa persidangan elektronik dapat membatasi hak terdakwa untuk bertatap muka secara langsung dengan hakim, jaksa, dan saksi-saksi yang memberatkan dirinya.

Berita Terkait