Namun, perlu dicatat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara eksplisit mengatur mengenai persidangan melalui elektronik, sehingga landasan hukum sidang pidana elektronik sejauh ini masih berada pada tingkat peraturan Mahkamah Agung.
Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pidana Secara Elektronik
Berikut adalah rangkaian prosedur pelaksanaan sidang pidana secara elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Pelimpahan Perkara dan Penomoran
Proses dimulai dengan pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.
Berkas perkara pidana diterima oleh pengadilan melalui sistem informasi pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri kemudian menetapkan hakim atau majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut setelah panitera mencatatnya di dalam buku register perkara.
2. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan
Setelah berkas perkara diterima, majelis hakim menetapkan hari sidang.
Penuntut umum melaksanakan penetapan hari sidang yang telah ditentukan.
Pemanggilan terdakwa disampaikan secara elektronik melalui pos-el atau dengan alamat domisili elektronik, atau secara manual melalui surat tercatat tergantung pada situasi dan ketersediaan fasilitas.
3. Ketentuan Mengenai Keadaan Tertentu
Pasal 2 ayat (2) PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, hakim atau majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari penuntut dan/atau terdakwa atau penasihat hukum dapat menetapkan persidangan secara elektronik dengan cara sebagai berikut:
a. Hakim, panitera, dan penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara terdakwa mengikuti sidang dari rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi atau tanpa didampingi penasihat hukum.
b. Hakim dan panitera bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut, dan terdakwa mengikuti sidang dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan dengan didampingi atau tanpa didampingi penasihat hukum.
c. Dalam hal tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, terdakwa dengan didampingi atau tanpa didampingi penasihat hukum mengikuti sidang dari kantor penuntut.
d. Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang pengadilan atau dari kantor penuntut atau tempat lain yang disetujui oleh hakim/majelis hakim.
Dalam pelaksanaannya, semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.
Panitera atau panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan peserta sidang kepada hakim atau majelis hakim.
Dalam persidangan, hakim, panitera, penuntut, dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.
4. Persetujuan Terdakwa
Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 4 Tahun 2020 menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik dilaksanakan dengan persetujuan terdakwa.
Persetujuan tersebut harus diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh terdakwa sendiri atau kuasanya.
Persetujuan tertulis memuat setidaknya empat hal: nama terdakwa, nomor perkara, tanggal persetujuan, dan persetujuan terdakwa untuk mengikuti persidangan secara elektronik.