Berita

Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,810 kata 5 halaman
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya — Sebelumnya, Kemenpar juga telah mene...

Bungko NewsKementerian Pariwisata (Kemenpar) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana pada 4 Juni 2026 dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Indonesia.

Penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan terjadi pada periode libur sekolah pertengahan hingga akhir tahun 2026.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa masa libur sekolah merupakan salah satu periode dengan tingkat mobilitas wisatawan yang tinggi, yang berpotensi menimbulkan kepadatan di destinasi wisata, sarana transportasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan," ujar Menpar Widiyanti dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta.

Latar Belakang Penerbitan

Penerbitan surat edaran ini tidak dapat dilepaskan dari rangkaian kebijakan Kemenpar sepanjang 2026 yang menempatkan peningkatan keselamatan berwisata sebagai salah satu dari lima program unggulan nasional.

Kelima program unggulan tersebut meliputi peningkatan keselamatan berwisata, pengembangan desa wisata, pariwisata berkualitas, Event by Indonesia, serta Tourism 5.0 yang difokuskan pada penguatan digitalisasi, khususnya perizinan penyelenggaraan event.

Program peningkatan keselamatan berwisata sendiri diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan pelaku pariwisata, terutama pada aktivitas wisata berisiko tinggi atau wisata ekstrem, melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi bagi pemandu wisata.

Sebelumnya, Kemenpar juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman pada saat libur Lebaran dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Surat edaran terbaru untuk libur sekolah ini menjadi kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menjaga standar keamanan pariwisata secara konsisten sepanjang tahun.

Sasaran dan Pemangku Kepentingan

Surat edaran ini menyasar lima kelompok pemangku kepentingan utama dalam ekosistem pariwisata nasional:

  1. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia

  2. Asosiasi pariwisata di tingkat pusat dan daerah

  3. Pelaku usaha pariwisata, termasuk pengelola destinasi dan penyelenggara transportasi wisata

  4. Pengelola sarana dan wahana wisata

  5. Wisatawan sebagai pengguna layanan pariwisata

Menpar Widiyanti menekankan bahwa kesiapsiagaan dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai potensi risiko selama periode libur sekolah.

Risiko tersebut mencakup aspek keselamatan, potensi bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, hingga kedisiplinan wisatawan selama beraktivitas di destinasi.

Berita Terkait