Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini, dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Program pelatihan keselamatan wisata juga menjadi salah satu pilar implementasi kebijakan ini.
Kemenpar telah menargetkan pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi bagi 200 pemandu wisata untuk peningkatan kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan pertama dalam wisata ekstrem.
Selain itu, Kemenpar juga menargetkan pelatihan SDM pariwisata di aspek soft skills, managerial skills, dan pariwisata berkelanjutan bagi 2.090 orang di 38 provinsi, serta pendidikan vokasi melalui enam politeknik pariwisata dengan target lulusan 2.950 orang.
Peringatan Dini dan Pemantauan Cuaca
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah pentingnya pemantauan kondisi cuaca secara aktif.
Kemenpar mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan wisata untuk senantiasa merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Pemantauan kondisi cuaca menjadi semakin krusial mengingat potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu selama periode libur sekolah.
Pengelola destinasi diharapkan memiliki prosedur tetap untuk menut sementara atau mengevakuasi wisatawan apabila kondisi cuaca dinilai membahayakan keselamatan, terutama untuk destinasi wisata bahari dan wisata alam terbuka.
Dampak Strategis terhadap Pariwisata Nasional
Dengan berlakunya Surat Edaran SE/3/HK.01.03/MP/2026, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem pariwisata yang lebih aman, tertib, dan berkualitas sepanjang periode libur sekolah 2026.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal.
Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan harapannya agar momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua pihak. "Saya berharap surat edaran ini dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal," kata Menteri Pariwisata sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target ambisius pemerintah di bidang pariwisata pada 2026.
Pemerintah Indonesia menargetkan 16 hingga 17,6 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2026, di samping target sebanyak 1,18 miliar perjalanan wisatawan nusantara.
Pencapaian target tersebut sangat bergantung pada terciptanya rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang salah satunya dijamin melalui implementasi standar keselamatan yang konsisten sebagaimana diatur dalam surat edaran ini.