Berita

Nasib Ribuan Eks THK-II di Tahun 2026: BKN Jamin Prioritas Khusus Lewat Seleksi PPPK Jalur Afirmasi

Diperbarui 0 5 mnt baca 805 kata 3 halaman
Nasib Ribuan Eks THK-II di Tahun 2026: BKN Jamin Prioritas Khusus Lewat Seleksi PPPK Jalur Afirmasi
BKN Buka Suara: Nasib THK-II yang Belum Terangkat di Seleksi PPPK 2026 — Kelompok ini berbeda dengan THK-I yang dibiayai A...

Bungko NewsBadan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara terkait polemik nasib Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang hingga tahun 2026 belum juga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tengah gencarnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), BKN menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah merencanakan status baru bagi ASN, sembari memastikan bahwa kelompok THK-II tetap menjadi prioritas khusus dalam penuntasan tenaga honorer.

Apa Itu Eks THK-II?

Eks THK-II adalah tenaga honorer kategori II yang pernah terdaftar secara resmi dalam database BKN, telah bekerja cukup lama di instansi pemerintah, namun belum berhasil diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, pada seleksi sebelumnya.

Kelompok ini berbeda dengan THK-I yang dibiayai APBN/APBD.

Penghasilan THK-II berasal dari sumber lain, seperti dana operasional instansi atau komite, dengan masa kerja sebelum batas waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Secara sederhana, mereka adalah para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun hingga kini status kepegawaiannya masih mengambang.

Kriteria Eks THK-II:

  • Terdaftar di database BKN sebagai THK-II

  • Belum pernah diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK

  • Masih aktif atau pernah bekerja di instansi pemerintah

  • Diangkat oleh pejabat berwenang pada masanya

BKN Buka Suara: Tak Ada Status Baru ASN

Merespons beredarnya informasi hoaks di media sosial yang mengklaim adanya "status baru" bagi PPPK, BKN angkat bicara.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut," tegas Wisudo dalam keterangan tertulis di website BKN, Senin (30/3/2026).

Wisudo juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi, terutama dari media sosial, serta selalu berpedoman pada kanal resmi BKN dan instansi pemerintah.

Pemerintah juga menegaskan tidak berencana mengubah status ASN untuk formasi PPPK, serta tidak pernah mengutak-atik mekanisme pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Berita Terkait