Berita

Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,810 kata 5 halaman
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya — Sebelumnya, Kemenpar juga telah mene...

Pokok-pokok Pengaturan

Secara garis besar, Surat Edaran SE/3/HK.01.03/MP/2026 memuat enam pilar pokok pengaturan yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan pariwisata selama masa libur sekolah 2026.

1. Penerapan Standar CHSE Secara Menyeluruh

Pemerintah daerah diminta memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di setiap destinasi wisata.

Standar CHSE menjadi acuan utama dalam pengelolaan destinasi untuk menjamin kualitas layanan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Standar ini mencakup aspek kebersihan fasilitas, kesehatan pengelola dan pengunjung, keamanan operasional, hingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

2. Pengawasan Operasional Destinasi

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat guna memastikan operasional destinasi wisata berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pengawasan ini bersifat preventif sekaligus responsif, dengan mekanisme pemantauan rutin dan insidentil.

Kemenpar telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan standar usaha diterapkan oleh seluruh pelaku usaha melalui pengawasan bersama, baik dengan mekanisme rutin maupun insidentil.

3. Penyediaan Area Istirahat bagi Pengemudi dan Operator Transportasi Wisata

Pemerintah daerah didorong untuk menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi wisata guna mendukung keselamatan perjalanan selama musim liburan.

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan kecelakaan akibat kelelahan pengemudi, yang menjadi salah satu faktor risiko tertinggi selama periode lonjakan mobilitas.

4. Kepatuhan Pengelola Destinasi terhadap Standar Operasional

Pengelola destinasi wisata diimbau untuk menjalankan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara konsisten dan ketat.

Hal ini mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari prosedur kedatangan wisatawan, pengelolaan antrean, hingga prosedur evakuasi darurat.

5. Uji Kelayakan dan Perawatan Fasilitas Secara Berkala

Pengelola destinasi diminta melakukan uji kelayakan dan perawatan fasilitas maupun wahana secara berkala, terutama pada wahana yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Uji kelayakan ini mencakup pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap seluruh moda transportasi, anjungan, hingga wahana permainan yang beroperasi di destinasi wisata.

Pemerintah secara khusus mendorong penerapan manajemen risiko pada destinasi dengan tingkat bahaya tinggi bagi wisatawan, yang mencakup aktivitas arung jeram, pendakian gunung, jembatan kaca, hingga kegiatan wisata selam profesional.

Pada aktivitas wisata air atau tirta, pelaku usaha diwajibkan memiliki karyawan yang memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat, serta pemandu keselamatan wisata tirta yang bersertifikat.

Berita Terkait