6. Pengaturan Daya Tampung Destinasi
Penghitungan daya tampung destinasi menjadi perhatian penting agar kenyamanan pengunjung tetap terjaga dan kualitas pengalaman wisata tidak menurun akibat kepadatan yang berlebihan.
Pengelola destinasi diharapkan melakukan penghitungan secara cermat terhadap kapasitas maksimal yang dapat ditampung, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek kenyamanan tetapi juga aspek keselamatan dalam situasi darurat seperti evakuasi massal.
Selain keenam poin di atas, pengelolaan sampah dan limbah juga menjadi poin penting demi menjaga keberlanjutan lingkungan di area wisata nasional.
Kemenpar menegaskan bahwa lonjakan kunjungan wisatawan tidak boleh mengorbankan kebersihan dan kelestarian ekosistem destinasi wisata di seluruh Indonesia.
Imbauan Kepada Wisatawan
Surat edaran ini juga memuat sejumlah imbauan yang ditujukan langsung kepada masyarakat yang akan berwisata selama libur sekolah.
Wisatawan diimbau untuk secara aktif mencari informasi mengenai kondisi destinasi dan potensi risiko dari aktivitas wisata yang akan dilakukan, terutama untuk kegiatan wisata yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Menpar Widiyanti juga mengingatkan wisatawan untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di destinasi wisata, termasuk larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh pengelola demi keselamatan bersama.
Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, seperti tidak berenang di area yang dilarang atau tidak melintasi jalur pendakian yang ditutup, merupakan bagian penting dari upaya bersama menjaga keselamatan berwisata.
Selain itu, masyarakat yang berwisata diimbau untuk turut menjaga kebersihan destinasi dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mendukung program Gerakan Wisata Bersih yang menjadi salah satu program prioritas Kemenpar pada 2026.
Program Gerakan Wisata Bersih sejalan dengan program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengelolaan sampah secara nasional.
Landasan Regulasi dan Kebijakan Pendukung
Surat edaran ini merupakan bagian dari kerangka regulasi yang lebih luas dalam penguatan keamanan dan keselamatan pariwisata nasional.
Kemenpar sebelumnya telah menyusun dokumen Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata yang menjadi acuan penting bagi pengelola destinasi dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta menangani potensi risiko secara sistematis.
Selain itu, Kemenpar juga mengembangkan modul pelatihan manajemen krisis pariwisata yang dirancang agar para pelaku industri mampu merespons situasi darurat dengan cepat, tepat, dan terstruktur, sehingga dapat meminimalkan dampak bagi wisatawan.
Dalam aspek standardisasi usaha, pemerintah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui platform online single submission (OSS) yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.