Berita

RESMI! Pemerintah Buka Lowongan 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Lulusan D-IV/S-1 Semua Jurusan Bisa Daftar Gratis

Diperbarui 0 5 mnt baca 837 kata 3 halaman
RESMI! Pemerintah Buka Lowongan 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Lulusan D-IV/S-1 Semua Jurusan Bisa Daftar Gratis
RESMI! Pemerintah Buka Lowongan 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Lulusan D-IV/S-1 Semua Jurusan Bisa Daftar Grati...

Bungko NewsPemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi membuka lowongan kerja massal untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Jumlah kebutuhan yang luar biasa, yaitu 30..

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi membuka lowongan kerja massal untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Jumlah kebutuhan yang luar biasa, yaitu 30.000 (tiga puluh ribu) orang, menjadikan ini sebagai salah satu rekrutmen SDM terbesar sepanjang sejarah program koperasi desa di Indonesia.

Rekrutmen ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang bertujuan merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) unggul untuk menggerakkan ekonomi desa di seluruh Indonesia.

Pendaftaran gratis, tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan dan calo yang mengatasnamakan panitia.


Detail Lowongan Manajer KDKMP

Item Keterangan
Posisi Manajer – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Lokasi Seluruh Indonesia
Jumlah kebutuhan 30.000 orang
Pendidikan D-IV semua jurusan / S-1 semua jurusan
Batas usia 18 – 35 tahun
Status Pengangkatan sebagai SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) KDKMP

Persyaratan Umum & Dokumen Wajib

Berikut dokumen yang wajib disiapkan oleh seluruh pendaftar:

  1. Pas foto formal ukuran 4×6, latar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas menghadap ke depan, seorang diri, bukan swafoto, dan terbaru (maksimal 6 bulan).

  2. e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku (dipindai berwarna).

  3. Ijazah atau SKL asli (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan D-IV/S-1 semua jurusan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari kementerian terkait.

  4. Transkrip nilai asli yang mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Lulusan luar negeri wajib konversi IPK dari surat penyetaraan.

Berita Terkait