Bungko News – Perceraian merupakan peristiwa hukum yang hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Banyak pihak menganggap proses pengurusan surat cerai rumit dan berbelit, padahal dengan pemahaman yang tepat mengenai alur dan persyaratannya, proses ini dapat dijalani dengan lebih terencana.
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap melalui seluruh tahapan mengurus surat cerai di pengadilan, mulai dari persiapan awal hingga penerbitan akta cerai.
Pengertian Surat Cerai dan Fungsinya
Secara hukum, istilah "surat cerai" merujuk pada Akta Cerai, yaitu akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan sebagai bukti sah telah terjadinya perceraian.
Akta ini hanya dapat diterbitkan jika gugatan perceraian dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dokumen ini memiliki fungsi yang sangat penting, antara lain sebagai:
-
Bukti sah perceraian untuk keperluan administratif, seperti perubahan status di Kartu Keluarga.
-
Persyaratan untuk menikah kembali secara sah di mata hukum.
-
Dasar pengurusan hak-hak pasca perceraian, seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono-gini), dan nafkah.
Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Proses perceraian di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, terutama diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi dasar utama bagi seluruh prosedur perceraian, baik untuk umat Islam maupun non-Islam.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang menjadi acuan khusus bagi umat Islam.
Prinsip utama yang dipegang adalah bahwa perceraian hanya bisa diputuskan oleh pengadilan.
Artinya, meskipun pasangan sepakat untuk berpisah, tetap diperlukan penetapan pengadilan agar sah secara hukum.
Kompetensi Pengadilan: Pengadilan Agama vs. Pengadilan Negeri
Jenis pengadilan yang mengurus perkara perceraian berbeda, tergantung pada agama para pihak:
-
Pengadilan Agama (PA): Untuk pasangan yang beragama Islam. Proses hukumnya menggunakan hukum Islam yang telah dikodifikasi dalam KHI dan UU Perkawinan.
-
Pengadilan Negeri (PN): Untuk pasangan yang beragama selain Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dll.). Prosesnya menggunakan hukum perdata umum yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia.