Prinsip actor sequitur forum rei (gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat) juga berlaku.
Gugatan cerai umumnya diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat.
Jenis-Jenis Perceraian
Memahami jenis perceraian sangat penting untuk menentukan prosedur dan istilah yang tepat dalam pengajuannya.
Cerai Talak (diajukan oleh Suami)
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Dalam jenis ini, suami berkedudukan sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon.
Suami mengajukan permohonan sidang ikrar talak kepada pengadilan agama tempat kediaman termohon atau istri.
Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan izin dari pengadilan agar suami dapat mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan.
Cerai Gugat (diajukan oleh Istri)
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Istri bertindak sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
Jenis ini lebih sederhana karena istri langsung menggugat suaminya ke pengadilan tanpa memerlukan mekanisme ikrar talak.
Alasan-alasan yang Dibenarkan Hukum untuk Bercerai
Tidak semua alasan dapat menjadi dasar pengajuan perceraian yang sah di mata hukum.
Berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo.
Pasal 116 KHI, alasan-alasan yang diakui secara hukum meliputi:
-
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
-
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
-
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
-
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat (termasuk KDRT) yang membahayakan pihak lain.
-
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.
-
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.
-
Suami melanggar taklik talak (khusus umat Islam).
-
Perpindahan agama (murtad) yang menyebabkan ketidakrukunan.
Tahap 1: Persiapan Dokumen yang Diperlukan
Kelengkapan dokumen administrasi adalah kunci utama agar proses berjalan lancar.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
| Jenis Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah | Asli dan 2-5 lembar fotokopi yang telah dilegalisasi, dilengkapi materai Rp10.000, dan dicap pos. |
| KTP Penggugat/Pemohon | Asli dan fotokopi bermaterai Rp10.000 serta cap pos. Jika domisili beda dengan alamat KTP, perlu surat keterangan domisili dari kelurahan. |
| Kartu Keluarga (KK) | Fotokopi KK yang masih berlaku, bermaterai jika diperlukan. |
| Akta Kelahiran Anak | Fotokopi akta kelahiran anak jika pasangan memiliki anak, bermaterai dan dilegalisir. |
| Surat Gugatan/Permohonan | 4-5 rangkap dalam bentuk hardfile dan softfile, ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat. |
| Surat Keterangan Ghaib | Jika alamat tergugat tidak diketahui keberadaannya, diperlukan surat keterangan ghaib dari kelurahan. |
| Surat Izin Atasan | Khusus bagi PNS, TNI, atau Polri. |
| SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) | Untuk warga tidak mampu yang ingin mengajukan perkara prodeo (cuma-cuma). |
Jika perceraian juga melibatkan pembagian harta bersama (gono-gini), diperlukan dokumen pendukung tambahan seperti salinan STNK, sertifikat tanah/rumah, dan bukti kepemilikan harta lainnya.