Proses mediasi ini biasanya berlangsung hingga 30 hari.
3. Pemeriksaan Perkara
Jika mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan agenda:
-
Pembacaan Gugatan: Penggugat membacakan isi gugatannya.
-
Jawaban Tergugat: Tergugat memberikan tanggapan atau bantahan.
-
Replik dan Duplik: Jika diperlukan, saling jawab-menjawab antara kedua pihak.
-
Pembuktian: Kedua pihak mengajukan alat bukti (surat, saksi, ahli, persangkaan, pengakuan) dan saksi untuk mendukung argumennya.
4. Putusan Pengadilan
Hakim akan memberikan putusan.
Beberapa kemungkinan hasil putusan antara lain:
-
Gugatan dikabulkan seluruhnya.
-
Gugatan dikabulkan sebagian.
-
Gugatan tidak dapat diterima.
-
Gugatan ditolak.
Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tertentu.
Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, tidak ada pihak yang mengajukan banding (jika para pihak hadir).
Jika pihak tidak hadir, inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum.
Tahap 5: Proses Khusus Berdasarkan Jenis Perceraian
Proses Cerai Gugat (oleh Istri)
Setelah gugatan dikabulkan dan putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan akan langsung menerbitkan Akta Cerai paling lambat 7 hari setelah putusan inkracht.
Istri tidak perlu menjalani proses ikrar talak.
Proses Cerai Talak (oleh Suami)
Untuk cerai talak, setelah permohonan dikabulkan dan putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan akan:
-
Menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
-
Memanggil suami (pemohon) dan istri (termohon) untuk melaksanakan ikrar talak di depan sidang.
-
Jika dalam tenggang waktu 6 bulan suami tidak melaksanakan ikrar talak, gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut.
-
Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak.
Tahap 6: Pengambilan Akta Cerai
Setelah proses persidangan selesai dan putusan telah inkracht, langkah terakhir adalah mengambil Akta Cerai.
Prosedur Pengambilan Akta Cerai:
-
Datang ke Kantor Kepaniteraan pengadilan yang mengeluarkan putusan.
-
Menginformasikan nomor perkara kepada petugas.
-
Menunjukkan KTP asli serta menyerahkan fotokopinya.
-
Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,-.