Jika diwakilkan kepada orang lain, diperlukan Surat Kuasa Asli bermaterai Rp10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat, serta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Untuk perkara yang telah putus mulai tanggal 1 Juli 2025, Akta Cerai dapat diambil secara elektronik melalui website https://eac.mahkamahagung.go.id/[reference:38].
Tahap 7: Pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Akta Cerai dari pengadilan belum cukup untuk mengubah status kependudukan.
Setelah Akta Cerai diterima, langkah terakhir yang wajib dilakukan adalah melaporkan perceraian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Laporan ini harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dukcapil akan mencatatkan perceraian dalam register yang disediakan dan mengubah status perkawinan pada Kartu Keluarga dan KTP dari "kawin" menjadi "cerai" atau "cerai mati" (jika karena kematian).
Pencatatan ini sangat penting karena data ini akan digunakan untuk seluruh keperluan administrasi kependudukan di masa depan.
Estimasi Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
Perkiraan Biaya
Biaya perceraian di pengadilan bervariasi tergantung kompleksitas perkara dan lokasi pengadilan.
Berikut adalah rincian estimasinya:
| Komponen Biaya | Perkiraan Besaran |
|---|---|
| Biaya Pendaftaran Perkara | Rp500.000 - Rp1.500.000 |
| Biaya Pemanggilan Pihak | Tergantung jarak, bisa mencapai ratusan ribu rupiah |
| Biaya Redaksi (Salinan Putusan) | Rp50.000 - Rp100.000 |
| Biaya PNBP Akta Cerai | Rp10.000 |
| Biaya Jasa Pengacara (opsional) | Rp5.000.000 - Rp50.000.000 (tergantung kasus dan reputasi pengacara) |
| Total Perkiraan (tanpa pengacara) | Rp600.000 - Rp1.700.000 |
Dalam praktiknya, biaya perkara perceraian di Pengadilan Agama rata-rata sekitar Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000.
Untuk putusan-putusan tertentu, biaya yang dibebankan bisa lebih rendah, seperti contoh salah satu putusan PN Jakarta Utara yang membebankan biaya perkara sebesar Rp292.000.
Estimasi Waktu
Rata-rata proses perceraian dari pendaftaran hingga diterbitkannya akta cerai memakan waktu 2 hingga 3 bulan untuk kasus yang sederhana dan berjalan lancar.
Namun, untuk kasus yang lebih kompleks atau jika salah satu pihak sering tidak hadir, proses dapat berlangsung hingga 3 hingga 6 bulan.
Bantuan Hukum Gratis (Prodeo)
Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, negara menyediakan layanan perkara secara cuma-cuma (prodeo).
Melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang didanai negara, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen, hingga informasi beracara secara gratis.
Syarat memperoleh layanan prodeo:
-
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.