Berita

Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,022 kata 4 halaman
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen — Prioritas promosi produk lokal

Bungko NewsKementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang dinilai belum mampu mengakomodasi pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan digital nasional.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Juni 2026.

Perubahan regulasi ini, yang lebih dikenal sebagai aturan e-commerce terbaru, bertujuan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, meningkatkan transparansi platform digital, memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha (terutama UMKM), serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab.

Cakupan Regulasi: Ride-Hailing dan OTA Masuk dalam Pengawasan

Salah satu poin revolusioner dalam Permendag ini adalah perluasan cakupan bisnis yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Jika sebelumnya regulasi lebih terfokus pada marketplace dan social commerce, aturan baru ini secara eksplisit memasukkan layanan ride-hailing (seperti Gojek, Grab, Maxim) dan online travel agent atau OTA (seperti Traveloka, Tiket.com) ke dalam rezim pengawasan PMSE.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa masuknya model bisnis baru ini ke dalam regulasi bertujuan untuk memperluas pasar produk lokal. "Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Secara garis besar, Permendag ini memetakan ekosistem PMSE ke dalam tiga kelompok utama:

  1. Pemilik Produk (Seller): Pelaku usaha yang memiliki barang dagangan.

Berita Terkait