Berita

Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,810 kata 5 halaman
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Wisata Libur Sekolah 2026, Ini Poin-poin Pentingnya — Sebelumnya, Kemenpar juga telah mene...

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana pada 4 Juni 2026 dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Indonesia.

Penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan terjadi pada periode libur sekolah pertengahan hingga akhir tahun 2026.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa masa libur sekolah merupakan salah satu periode dengan tingkat mobilitas wisatawan yang tinggi, yang berpotensi menimbulkan kepadatan di destinasi wisata, sarana transportasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan," ujar Menpar Widiyanti dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta.

Latar Belakang Penerbitan

Penerbitan surat edaran ini tidak dapat dilepaskan dari rangkaian kebijakan Kemenpar sepanjang 2026 yang menempatkan peningkatan keselamatan berwisata sebagai salah satu dari lima program unggulan nasional.

Kelima program unggulan tersebut meliputi peningkatan keselamatan berwisata, pengembangan desa wisata, pariwisata berkualitas, Event by Indonesia, serta Tourism 5.0 yang difokuskan pada penguatan digitalisasi, khususnya perizinan penyelenggaraan event.

Program peningkatan keselamatan berwisata sendiri diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan pelaku pariwisata, terutama pada aktivitas wisata berisiko tinggi atau wisata ekstrem, melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi bagi pemandu wisata.

Sebelumnya, Kemenpar juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman pada saat libur Lebaran dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Surat edaran terbaru untuk libur sekolah ini menjadi kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menjaga standar keamanan pariwisata secara konsisten sepanjang tahun.

Sasaran dan Pemangku Kepentingan

Surat edaran ini menyasar lima kelompok pemangku kepentingan utama dalam ekosistem pariwisata nasional:

  1. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia

  2. Asosiasi pariwisata di tingkat pusat dan daerah

  3. Pelaku usaha pariwisata, termasuk pengelola destinasi dan penyelenggara transportasi wisata

  4. Pengelola sarana dan wahana wisata

  5. Wisatawan sebagai pengguna layanan pariwisata

Menpar Widiyanti menekankan bahwa kesiapsiagaan dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai potensi risiko selama periode libur sekolah.

Risiko tersebut mencakup aspek keselamatan, potensi bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, hingga kedisiplinan wisatawan selama beraktivitas di destinasi.

Pokok-pokok Pengaturan

Secara garis besar, Surat Edaran SE/3/HK.01.03/MP/2026 memuat enam pilar pokok pengaturan yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan pariwisata selama masa libur sekolah 2026.

1. Penerapan Standar CHSE Secara Menyeluruh

Pemerintah daerah diminta memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di setiap destinasi wisata.

Standar CHSE menjadi acuan utama dalam pengelolaan destinasi untuk menjamin kualitas layanan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Standar ini mencakup aspek kebersihan fasilitas, kesehatan pengelola dan pengunjung, keamanan operasional, hingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

2. Pengawasan Operasional Destinasi

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat guna memastikan operasional destinasi wisata berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pengawasan ini bersifat preventif sekaligus responsif, dengan mekanisme pemantauan rutin dan insidentil.

Kemenpar telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan standar usaha diterapkan oleh seluruh pelaku usaha melalui pengawasan bersama, baik dengan mekanisme rutin maupun insidentil.

3. Penyediaan Area Istirahat bagi Pengemudi dan Operator Transportasi Wisata

Pemerintah daerah didorong untuk menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi wisata guna mendukung keselamatan perjalanan selama musim liburan.

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan kecelakaan akibat kelelahan pengemudi, yang menjadi salah satu faktor risiko tertinggi selama periode lonjakan mobilitas.

4. Kepatuhan Pengelola Destinasi terhadap Standar Operasional

Pengelola destinasi wisata diimbau untuk menjalankan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara konsisten dan ketat.

Hal ini mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari prosedur kedatangan wisatawan, pengelolaan antrean, hingga prosedur evakuasi darurat.

5. Uji Kelayakan dan Perawatan Fasilitas Secara Berkala

Pengelola destinasi diminta melakukan uji kelayakan dan perawatan fasilitas maupun wahana secara berkala, terutama pada wahana yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Uji kelayakan ini mencakup pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap seluruh moda transportasi, anjungan, hingga wahana permainan yang beroperasi di destinasi wisata.

Pemerintah secara khusus mendorong penerapan manajemen risiko pada destinasi dengan tingkat bahaya tinggi bagi wisatawan, yang mencakup aktivitas arung jeram, pendakian gunung, jembatan kaca, hingga kegiatan wisata selam profesional.

Pada aktivitas wisata air atau tirta, pelaku usaha diwajibkan memiliki karyawan yang memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat, serta pemandu keselamatan wisata tirta yang bersertifikat.

6. Pengaturan Daya Tampung Destinasi

Penghitungan daya tampung destinasi menjadi perhatian penting agar kenyamanan pengunjung tetap terjaga dan kualitas pengalaman wisata tidak menurun akibat kepadatan yang berlebihan.

Pengelola destinasi diharapkan melakukan penghitungan secara cermat terhadap kapasitas maksimal yang dapat ditampung, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek kenyamanan tetapi juga aspek keselamatan dalam situasi darurat seperti evakuasi massal.

Selain keenam poin di atas, pengelolaan sampah dan limbah juga menjadi poin penting demi menjaga keberlanjutan lingkungan di area wisata nasional.

Kemenpar menegaskan bahwa lonjakan kunjungan wisatawan tidak boleh mengorbankan kebersihan dan kelestarian ekosistem destinasi wisata di seluruh Indonesia.

Imbauan Kepada Wisatawan

Surat edaran ini juga memuat sejumlah imbauan yang ditujukan langsung kepada masyarakat yang akan berwisata selama libur sekolah.

Wisatawan diimbau untuk secara aktif mencari informasi mengenai kondisi destinasi dan potensi risiko dari aktivitas wisata yang akan dilakukan, terutama untuk kegiatan wisata yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menpar Widiyanti juga mengingatkan wisatawan untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di destinasi wisata, termasuk larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh pengelola demi keselamatan bersama.

Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, seperti tidak berenang di area yang dilarang atau tidak melintasi jalur pendakian yang ditutup, merupakan bagian penting dari upaya bersama menjaga keselamatan berwisata.

Selain itu, masyarakat yang berwisata diimbau untuk turut menjaga kebersihan destinasi dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mendukung program Gerakan Wisata Bersih yang menjadi salah satu program prioritas Kemenpar pada 2026.

Program Gerakan Wisata Bersih sejalan dengan program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengelolaan sampah secara nasional.

Landasan Regulasi dan Kebijakan Pendukung

Surat edaran ini merupakan bagian dari kerangka regulasi yang lebih luas dalam penguatan keamanan dan keselamatan pariwisata nasional.

Kemenpar sebelumnya telah menyusun dokumen Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata yang menjadi acuan penting bagi pengelola destinasi dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta menangani potensi risiko secara sistematis.

Selain itu, Kemenpar juga mengembangkan modul pelatihan manajemen krisis pariwisata yang dirancang agar para pelaku industri mampu merespons situasi darurat dengan cepat, tepat, dan terstruktur, sehingga dapat meminimalkan dampak bagi wisatawan.

Dalam aspek standardisasi usaha, pemerintah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui platform online single submission (OSS) yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini, dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Program pelatihan keselamatan wisata juga menjadi salah satu pilar implementasi kebijakan ini.

Kemenpar telah menargetkan pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi bagi 200 pemandu wisata untuk peningkatan kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan pertama dalam wisata ekstrem.

Selain itu, Kemenpar juga menargetkan pelatihan SDM pariwisata di aspek soft skillsmanagerial skills, dan pariwisata berkelanjutan bagi 2.090 orang di 38 provinsi, serta pendidikan vokasi melalui enam politeknik pariwisata dengan target lulusan 2.950 orang.

Peringatan Dini dan Pemantauan Cuaca

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah pentingnya pemantauan kondisi cuaca secara aktif.

Kemenpar mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan wisata untuk senantiasa merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Pemantauan kondisi cuaca menjadi semakin krusial mengingat potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu selama periode libur sekolah.

Pengelola destinasi diharapkan memiliki prosedur tetap untuk menut sementara atau mengevakuasi wisatawan apabila kondisi cuaca dinilai membahayakan keselamatan, terutama untuk destinasi wisata bahari dan wisata alam terbuka.

Dampak Strategis terhadap Pariwisata Nasional

Dengan berlakunya Surat Edaran SE/3/HK.01.03/MP/2026, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem pariwisata yang lebih aman, tertib, dan berkualitas sepanjang periode libur sekolah 2026.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal.

Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan harapannya agar momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua pihak. "Saya berharap surat edaran ini dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal," kata Menteri Pariwisata sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian.

Kebijakan ini juga sejalan dengan target ambisius pemerintah di bidang pariwisata pada 2026.

Pemerintah Indonesia menargetkan 16 hingga 17,6 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2026, di samping target sebanyak 1,18 miliar perjalanan wisatawan nusantara.

Pencapaian target tersebut sangat bergantung pada terciptanya rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang salah satunya dijamin melalui implementasi standar keselamatan yang konsisten sebagaimana diatur dalam surat edaran ini.

Lebih jauh, penerapan standar keselamatan yang ketat juga merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk menarik wisatawan berkualitas (wisatawan dengan daya beli tinggi dan masa tinggal lebih lama).

Program pariwisata berkualitas yang menjadi salah satu dari lima program unggulan Kemenpar 2026 mendorong pengembangan minat khusus seperti gastronomi, bahari (marine), wellness, wastra, serta seni dan desain, dengan pendekatan yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan sebagai nilai tambah destinasi.

Implementasi Teknis dan Pemantauan

Secara teknis, surat edaran ini bersifat imbauan yang mengikat secara moral sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pengelola destinasi dalam menyusun rencana operasional menghadapi lonjakan wisatawan.

Meskipun bersifat himbauan, ketidakpatuhan terhadap standar yang ditetapkan dapat berimplikasi pada mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kemenpar bersama pemerintah daerah.

Kemenpar akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi surat edaran ini di lapangan.

Sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi, Kemenpar telah menggelar sosialisasi kepada lebih dari 1.000 pemangku kepentingan pada Maret 2026 untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan standar keselamatan di sektor pariwisata.

Dalam jangka panjang, seluruh kebijakan keselamatan pariwisata ini akan diintegrasikan dalam sistem perizinan berbasis risiko yang lebih luas, termasuk keterkaitannya dengan penertiban akomodasi tidak berizin di platform online travel agent (OTA) yang juga menjadi prioritas Kemenpar pada 2026.

Sinergi antara regulasi keselamatan wisata dan penertiban perizinan akomodasi diharapkan menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, tertib, dan kompetitif secara keseluruhan.

Kesimpulan

Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama periode libur sekolah 2026.

Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, pengelola destinasi, pelaku usaha, hingga wisatawan, kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan berbagai potensi risiko yang dapat timbul akibat lonjakan mobilitas masyarakat.

Keberhasilan implementasi surat edaran ini tidak hanya bergantung pada ketegasan pengawasan, tetapi juga pada kesadaran kolektif bahwa keselamatan dan kenyamanan berwisata merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, momentum libur sekolah dapat menjadi ajang rekreasi yang menyenangkan sekaligus memperkuat citra pariwisata Indonesia sebagai destinasi yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.

Berita Terkait