Hakim atau majelis hakim juga dapat menetapkan persidangan secara elektronik sejak awal perkara atau pada saat sidang sudah berjalan, atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum.
5. Tahapan Persidangan
Secara garis besar, tahapan persidangan pidana secara elektronik meliputi:
-
Pembacaan Dakwaan dan Eksepsi (Keberatan) oleh penuntut umum.
-
Pemeriksaan Saksi dan Ahli secara daring dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan keadilan.
-
Pemeriksaan Terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
-
Pemeriksaan Barang Bukti disesuaikan dengan mekanisme elektronik.
-
Penuntutan Pidana disampaikan secara elektronik.
-
Pembelaan (Pledoi) disampaikan secara elektronik.
-
Replik dan Duplik (jika ada) disampaikan dengan cara yang sama.
-
Musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan yang disiarkan secara virtual.
Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan terdakwa.
Pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan.
6. Infrastruktur dan Peralatan
Penyelenggaraan sidang elektronik membutuhkan perangkat teknologi yang memadai, antara lain laptop atau televisi LED, kamera, mikrofon, dan pengeras suara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengadilan umum di Indonesia yang belum memiliki perangkat-perangkat tersebut secara lengkap.
Keterbatasan infrastruktur ini menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi sidang pidana secara elektronik secara menyeluruh.
Mekanisme Administrasi: e-Court dan e-Litigation
PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tidak hanya mengatur persidangan, tetapi juga mencakup seluruh administrasi perkara secara elektronik.
e-Court adalah layanan bagi pencari keadilan untuk melakukan pendaftaran perkara secara online (e-filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-payment), pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons), dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-litigation).
e-Litigation sendiri merupakan sistem persidangan secara elektronik yang sebelumnya hanya berlaku untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Dengan lahirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2020, sistem ini diperluas cakupannya untuk mencakup perkara pidana.
Sistem e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Secara Terpadu) merupakan pengembangan lebih lanjut yang mulai efektif digunakan pada tahun 2022 untuk mengintegrasikan administrasi perkara pidana secara elektronik lintas instansi penegak hukum.
Tantangan dan Kendala Implementasi
Meskipun secara normatif telah diatur secara cukup lengkap, implementasi sidang pidana secara elektronik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan:
1. Kendala Yuridis
Secara normatif, persidangan pidana elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA mengalami pergeseran konsep dan prinsip pokok persidangan pidana pada umumnya yang telah diatur dalam KUHAP.