Berita

Siap-Siap! Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Rela Dipindah Instansi, Ini Alasannya

Admin Utama 0 3 menit 2 halaman
Siap-Siap! Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Rela Dipindah Instansi, Ini Alasannya

Selain itu, kontrak kerja PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Performa pegawai menjadi penentu utama kelanjutan kontrak, sejalan dengan prinsit meritokrasi dalam sistem kepegawaian.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, PPPK ini tetap mendapatkan hak-hak sebagai ASN, antara lain:

- Upah minimal setara dengan yang diterima saat masih honorer atau setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, tergantung kemampuan anggaran instansi. - Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). - Nomor Induk (NI) PPPK yang dikeluarkan BKN.

Sementara kewajibannya, selain siap dipindah instansi sesuai kebutuhan, juga wajib memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja.

Implikasi bagi Honorer

Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026, keputusan ini menuntut kesiapan mental dan fleksibilitas.

Mereka tidak lagi bisa memilih instansi sesuai keinginan pribadi, melainkan harus menyesuaikan dengan kebijakan dan rencana penataan organisasi pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi kepastian bahwa tenaga honorer tidak langsung kehilangan penghasilan dan status, melainkan tetap memiliki jalur karir sebagai ASN dengan sistem kontrak yang jelas.

Penutup

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu menjadi langkah tegas pemerintah dalam menata kepegawaian sekaligus melindungi hak-hak tenaga honorer.

Bagi yang bersedia mengikuti aturan ini, termasuk siap dipindah instansi, peluang untuk tetap mengabdi sebagai ASN tetap terbuka.

Namun, bagi yang tidak bersedia, status kepegawaian dapat langsung gugur dianggap mengundurkan diri.

Para honorer diimbau untuk memahami secara detail regulasi ini melalui kanal resmi Kemenpan RB dan BKN, serta mempersiapkan diri menghadapi dinamika penataan ASN menuju 2026.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait