Berita

DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, tapi Honorer Kategori Ini Batal Otomatis

Diperbarui 0 3 mnt baca 452 kata 3 halaman
DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, tapi Honorer Kategori Ini Batal Otomatis

Bungko News – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 22 September 2025.

Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih bagi tenaga honorer untuk melengkapi dokumen.

Namun, mereka yang masuk dalam tiga kategori tertentu wajib waspada—pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan secara otomatis.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula berakhir pada 15 September 2025, namun diperpanjang selama tujuh hari berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan perpanjangan ini bertujuan agar seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan seperti dikutip dari laman resmi BKN dan sejumlah media.

Meski demikian, Menpan RB melalui Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa ada tiga kategori tenaga honorer yang secara otomatis batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berita Terkait