Para tenaga honorer diminta untuk memastikan mereka tidak termasuk dalam golongan berikut:
Tiga Kategori Tenaga Honorer yang Batal Diangkat
1. Mengundurkan diri Honorer yang secara resmi menyatakan mundur dari proses pengangkatan akan langsung dicoret dari daftar calon PPPK Paruh Waktu. 2. Meninggal dunia Apabila calon meninggal dunia sebelum proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK selesai, maka pengangkatan otomatis dibatalkan. 3. Tidak memenuhi syarat Calon yang ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti ijazah tidak sesuai, bukan merupakan honorer aktif, atau terbukti memberikan data palsu, akan dinyatakan gugur.Ketiga kategori ini dianggap sebagai syarat mutlak yang dapat membatalkan kelulusan, meskipun peserta telah lulus seleksi sekalipun.
Proses Pengisian DRH dan Pentingnya Ketelitian
Pengisian DRH menjadi tahap krusial karena menjadi penentu kelulusan akhir sebelum penetapan NI PPPK.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain pas foto terbaru berlatar merah, KTP, KK, ijazah terakhir, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.