JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih bagi tenaga honorer untuk melengkapi dokumen.
Namun, mereka yang masuk dalam tiga kategori tertentu wajib waspada—pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan secara otomatis.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula berakhir pada 15 September 2025, namun diperpanjang selama tujuh hari berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan perpanjangan ini bertujuan agar seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan seperti dikutip dari laman resmi BKN dan sejumlah media.
Meski demikian, Menpan RB melalui Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa ada tiga kategori tenaga honorer yang secara otomatis batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Para tenaga honorer diminta untuk memastikan mereka tidak termasuk dalam golongan berikut:
Tiga Kategori Tenaga Honorer yang Batal Diangkat
1. Mengundurkan diri Honorer yang secara resmi menyatakan mundur dari proses pengangkatan akan langsung dicoret dari daftar calon PPPK Paruh Waktu. 2. Meninggal dunia Apabila calon meninggal dunia sebelum proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK selesai, maka pengangkatan otomatis dibatalkan. 3. Tidak memenuhi syarat Calon yang ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti ijazah tidak sesuai, bukan merupakan honorer aktif, atau terbukti memberikan data palsu, akan dinyatakan gugur.Ketiga kategori ini dianggap sebagai syarat mutlak yang dapat membatalkan kelulusan, meskipun peserta telah lulus seleksi sekalipun.
Proses Pengisian DRH dan Pentingnya Ketelitian
Pengisian DRH menjadi tahap krusial karena menjadi penentu kelulusan akhir sebelum penetapan NI PPPK.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain pas foto terbaru berlatar merah, KTP, KK, ijazah terakhir, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.
BKN juga memberikan kelonggaran bagi peserta yang belum memiliki SKCK asli.
Mereka dapat menyerahkan bukti pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, dan melengkapi dokumen asli setelah penetapan NI selesai.
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025 - Usul penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 25 September 2025 - Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025Imbauan untuk Tenaga Honorer
Para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera menyelesaikan pengisian DRH tanpa menunggu batas akhir.
Pastikan semua dokumen valid dan sesuai dengan persyaratan.
Jika termasuk dalam kategori yang berisiko batal diangkat, segera koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi.
Catatan: Informasi mengenai tiga kategori pembatalan di atas dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.
Untuk kepastian lebih lanjut, disarankan mengakses langsung salinan resmi Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 atau menghubungi call center BKN.
***