Bungko News – JAKARTA – Tahun 2026 menjadi tonggak berakhirnya status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Sebagai solusi transisi, pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, ada keputusan penting dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang wajib diperhatikan: mereka harus siap dipindahkan antarinstansi sesuai kebutuhan organisasi.
Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Salah satu poin krusial dalam diktum ke-25 keputusan tersebut menyatakan: "Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri." Aturan ini menjadi penegas bahwa PPPK paruh waktu tidak bisa sembarangan meminta mutasi atau pindah kerja seperti halnya ASN pada umumnya.
Latar Belakang Kebijakan
Penghapusan tenaga honorer paling lambat 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah ingin memastikan hanya ada dua status kepegawaian resmi: PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai jalan tengah bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan instansi.
Dalam sosialisasinya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik untuk PPPK maupun CPNS, namun tidak lolos mengisi formasi.
Aturan Pindah Instansi dan Konsekuensinya
Merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya, PPPK paruh waktu memang diizinkan untuk dipindahkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu dan atas inisiatif instansi, bukan permintaan pegawai.
Pemindahan hanya dapat dilakukan jika terjadi perubahan struktur organisasi dan pegawai bersangkutan masih dibutuhkan di unit lain sesuai kompetensinya.
Jika seorang PPPK paruh waktu mengajukan permohonan pindah instansi sendiri, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan status ASN-nya gugur.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan penempatan PPPK paruh waktu benar-benar sesuai dengan kebutuhan layanan publik.