Berita

Update Bansos Oktober 2025: Saldo Dobel-Dobel di KKS BNI, Mandiri, BRI, dan BSI, Status PKBPNT Tahap 4, dan BLT KESRA Rp900.000

Admin Utama Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Update Bansos Oktober 2025: Saldo Dobel-Dobel di KKS BNI, Mandiri, BRI, dan BSI, Status PKBPNT Tahap 4, dan BLT KESRA Rp900.000

Bungko News – Memasuki akhir Oktober 2025, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihebohkan dengan masuknya saldo bantuan sosial (bansos) secara bergelombang ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Fenomena saldo masuk dobel-dobel ini terjadi di berbagai bank penyalur seperti BNI, Mandiri, BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berdasarkan pantauan Diari Bensos, KPM yang mendapatkan saldo mencapai kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam beberapa hari terakhir.

Besaran nominal ini menunjukkan bahwa bantuan yang masuk bukan hanya satu jenis bansos, melainkan akumulasi dari beberapa program bantuan yang disalurkan secara bersamaan.

Saldo Dobel-Dobel di KKS BNI, Mandiri, BRI, dan BSI

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, saldo masuk yang besar ini dialami khusus oleh KPM yang sebelumnya menerima bansos melalui PT Pos dan baru beralih menggunakan KKS.

Mereka menerima akumulasi dari beberapa jenis bansos, antara lain:

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2. Bansos PKH tahap ketiga 3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 4. BPNT tahap ketiga 5. Penebalan BPNT periode Juni-Juli sebesar Rp400.000

"Khusus bagi KPM golongan PKH plus BPNT yang memang di tahap kedua dan ketiga masih ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, mereka akan menerima kelima jenis bansos tersebut," jelas Sumber Diari Bensos yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini dibenarkan oleh laporan dari Radar Bogor yang menyebutkan bahwa KKS Bank BNI, BRI, dan Mandiri sudah menerima saldo bantuan PKH BPNT tahap kedua dan ketiga yang masuk pada Minggu, 26 Oktober 2025, khusus KPM yang mendapatkan kartu KKS baru.

Update Status PKBPNT Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2025

Sementara itu, untuk penyaluran PKBPNT tahap keempat periode Oktober-November-Desember 2025, berdasarkan pantauan di aplikasi SIKS-NG pada 29 Oktober 2025, prosesnya masih dalam tahap verifikasi rekening.

"Kita pastikan bahwa saldo yang masuk di beberapa hari ini bukanlah PKBPNT tahap keempat.

Tahap keempat belum disalurkan, kecuali khusus untuk Bank BSI yang memang sudah dicairkan di Provinsi Aceh," terang sumber tersebut.

Dilansir dari Radar Bogor, bansos reguler tahap keempat sudah mulai disalurkan melalui KKS BSI di wilayah Provinsi Aceh.

KPM yang melaporkan memiliki kartu KKS terbitan tahun 2024 sudah mencairkan saldo bantuan BPNT plus PKH senilai Rp1.475.000.

Namun, untuk bank penyalur lainnya seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri, penyaluran PKBPNT tahap keempat masih belum terjadi.

Berdasarkan pengalaman penyaluran sebelumnya, setelah BSI menyalurkan bansos terlebih dahulu, bank-bank lainnya membutuhkan waktu kurang lebih 1 hingga 2 minggu untuk menyalurkan bantuan reguler.

"KPM yang mendapatkan bantuan melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri harus bersabar, karena kurang lebih sekitar 1 hingga 2 minggu akan cair setelah BSI cair duluan," tulis Radar Bogor dalam laporannya.

Update BLT KESRA Rp900.000 Pasca Batas Akhir Verifikasi

Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Rp900.000, berdasarkan informasi terbaru, proses verifikasi kelayakan calon penerima yang semula dijadwalkan berakhir pada 28 Oktober 2025 ternyata masih dapat dilakukan.

Berdasarkan pantauan Diari Bensos, hingga pagi ini tanggal 29 Oktober 2025, menu verifikasi kelayakan di SIKS-NG untuk BLT Kesra masih bisa diakses.

Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan perpanjangan waktu verifikasi.

"Ada kemungkinan proses verifikasi kelayakan ini ada waktu perpanjangan.

Saya yakin banyak di daerah-daerah di Indonesia yang proses verifikasinya masih belum rampung di tanggal 28 Oktober kemarin," jelas sumber Diari Bensos.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait