Berita

Berapa Gaji Kepala Dusun dan Ketua RT di Indonesia? Mana yang Lebih Tajir?

Redaksi Diperbarui 0 11 menit 4 halaman
Berapa Gaji Kepala Dusun dan Ketua RT di Indonesia? Mana yang Lebih Tajir?
Berapa Gaji Kepala Dusun dan Ketua RT di Indonesia? Mana yang Lebih Tajir? — Dan siapa di antara mereka yang lebih “tajir”?

Bungko News – Soal Pembahasan — Di Indonesia, perangkat pemerintahan di tingkat akar rumput, seperti Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga (RT), memiliki peran yang sangat strategis dalam melayani masyarakat...

Di Indonesia, perangkat pemerintahan di tingkat akar rumput, seperti Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga (RT), memiliki peran yang sangat strategis dalam melayani masyarakat.

Mereka adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan warga untuk mengurusi berbagai hal, mulai dari administrasi kependudukan, pembangunan lingkungan, hingga penanganan berbagai persoalan sosial sehari-hari.

Seiring dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur di tingkat bawah, muncul pertanyaan menarik: seberapa besar sebenarnya kompensasi yang diterima oleh Kepala Dusun dan Ketua RT? Dan siapa di antara mereka yang lebih “tajir”? Artikel ini akan mengupas tuntas rincian gaji, tunjangan, serta faktor-faktor yang menyebabkan disparitas pendapatan antara kedua posisi vital ini di Indonesia.


Landasan Hukum: Sumber Aturan yang Mengatur Penghasilan

Sebelum membahas besaran gaji, penting untuk memahami payung hukum yang menjadi dasar pemberian penghasilan bagi perangkat desa.

Undang-Undang yang menjadi fondasi utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi ini, status hukum Ketua RT mengalami perubahan fundamental.

Pasal 213A ayat (1) UU 3/2024 secara tegas menyatakan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan perangkat pemerintahan desa atau kelurahan.

Artinya, mereka kini masuk dalam struktur birokrasi formal, bukan lagi sekadar ketua perkumpulan warga sukarela.

Sementara untuk Kepala Dusun, regulasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang diperkuat oleh UU Nomor 3 Tahun 2024.


Rincian Gaji Kepala Dusun: Gaji Pokok dan Tunjangan

Kepala Dusun adalah perangkat desa yang secara hierarki berada di bawah Kepala Desa dan di atas Ketua RT.

Posisi ini memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam mengkoordinasikan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat dusun.

Gaji Pokok Minimal Nasional

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 jo.

UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Dusun termasuk dalam kategori “perangkat desa lainnya” bersama dengan Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Bendahara Desa.

Penghasilan tetap (siltap) yang dijamin undang-undang bagi perangkat desa lainnya adalah paling sedikit Rp2.022.200 per bulan.

Besaran ini setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sebagai pembanding, Kepala Desa menerima gaji minimal 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a (sekitar Rp2.426.640), sementara Sekretaris Desa menerima 110% (sekitar Rp2.224.420).

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, Kepala Dusun juga berhak menerima tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan ini bervariasi di setiap desa, namun berdasarkan standar umum di banyak daerah, rincian tunjangan perangkat desa lainnya adalah:

  • Tunjangan jabatan: sekitar Rp400.000 per bulan (sementara Kepala Desa menerima Rp500.000 dan Sekdes Rp450.000)

  • Tunjangan kinerja: sekitar Rp200.000 per bulan (Kepala Desa Rp300.000, Sekdes Rp250.000)

Terdapat juga tunjangan keluarga seperti tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal 2 anak), yang diberikan jika memenuhi persyaratan administrasi.

Total Penghasilan Kepala Dusun

Dengan menggabungkan gaji pokok minimal Rp2.022.200 serta tunjangan jabatan dan kinerja sekitar Rp600.000, total penghasilan kasar seorang Kepala Dusun berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Angka ini masih dapat bertambah dengan adanya tunjangan keluarga dan sumber pendapatan lain seperti insentif daerah jika tersedia.

Sumber Pendanaan

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait