Kemampuan fiskal setiap daerah sangat bervariasi, sehingga angka insentif RT pun berbeda-beda.
Status Hukum dan Perlindungan
Meskipun UU 3/2024 telah mengakui RT sebagai perangkat pemerintahan, implementasinya masih belum seragam.
Banyak daerah yang masih memperlakukan insentif RT sebagai dana operasional lembaga, bukan sebagai hak pribadi pejabat.
Hal ini tercermin dari kebijakan Jakarta dan Bekasi yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana yang diberikan bukanlah “gaji” atau “honor” melainkan “dana operasional RT”.
Alokasi Anggaran Desa
Berdasarkan regulasi, desa wajib mengalokasikan paling sedikit 70% dari anggaran belanja desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa (termasuk Kepala Dusun), maksimal hanya 30% dari anggaran belanja desa yang boleh dialokasikan.
Tingkat Tanggung Jawab
Secara hierarki, Kepala Dusun memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan cakupan wilayah yang lebih luas.
Seorang Kepala Dusun membawahi beberapa RT, yang berarti beban koordinasi dan pengawasan yang lebih tinggi.
Hal ini secara logis seharusnya berbanding lurus dengan kompensasi yang diterima.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Tajir?
Jika melihat rata-rata nasional, Kepala Dusun jelas lebih “tajir” secara finansial dibandingkan Ketua RT.
Dengan gaji pokok minimal yang dijamin undang-undang sebesar Rp2.022.200, ditambah tunjangan sekitar Rp600.000, total penghasilan Kepala Dusun mencapai sekitar Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan—sebuah angka yang sangat layak mengingat standar upah minimum di berbagai daerah.
Sementara itu, rata-rata insentif Ketua RT di Indonesia berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan, dengan pengecualian di Jakarta yang mencapai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Artinya, seorang Kepala Dusun di daerah dengan insentif RT rendah bisa mendapatkan penghasilan 10 hingga 20 kali lipat dari Ketua RT di daerah yang sama.
Namun, ada pengecualian di daerah-daerah tertentu:
-
Jakarta: Insentif RT bisa mencapai Rp2 juta, mendekati bahkan hampir menyamai gaji Kepala Dusun di beberapa daerah.
-
Kutai Timur: Tunjangan RT sebesar Rp2 juta melebihi Kepala Dusun yang hanya Rp1,6 juta.
-
Makassar: Dengan kinerja terbaik, Ketua RT bisa mengantongi Rp2 juta per bulan.
Secara keseluruhan, Kepala Dusun lebih unggul dalam hal kepastian dan stabilitas pendapatan, karena gaji mereka diatur secara nasional dan wajib dipenuhi.
Sementara Ketua RT masih sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Catatan Penutup
Meskipun Ketua RT di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya menerima insentif yang cukup besar, mayoritas Ketua RT di Indonesia masih harus berjuang dengan kompensasi yang minim.
Banyak dari mereka yang tetap mengabdikan diri bukan karena imbalan finansial, melainkan karena panggilan sosial dan keinginan untuk membantu masyarakat sekitar.
Ke depan, implementasi penuh dari UU Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan yang lebih baik bagi seluruh perangkat pemerintahan di tingkat akar rumput—termasuk Ketua RT yang selama ini seringkali terabaikan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk mengurangi disparitas yang terjadi, sehingga setiap perangkat desa dapat fokus melayani masyarakat tanpa terbebani oleh ketidakpastian finansial.