Berita

Berapa Gaji Kepala Dusun dan Ketua RT di Indonesia? Mana yang Lebih Tajir?

Redaksi Diperbarui 0 11 menit 4 halaman
Berapa Gaji Kepala Dusun dan Ketua RT di Indonesia? Mana yang Lebih Tajir?
Berapa Gaji Kepala Dusun dan Ketua RT di Indonesia? Mana yang Lebih Tajir? — Dan siapa di antara mereka yang lebih “tajir”?

Gaji dan tunjangan Kepala Dusun dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sumber utamanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer dari pemerintah pusat ke desa.


Rincian Gaji Ketua RT: Dari Honor hingga Insentif Operasional

Ketua RT adalah ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Meskipun UU 3/2024 telah mengakui mereka sebagai perangkat pemerintahan, sistem penggajiannya masih sangat beragam di seluruh Indonesia karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah masing-masing.

Regulasi Batas Insentif

Peraturan Bupati di berbagai daerah menetapkan bahwa besaran insentif RT paling banyak sebesar Rp350.000 per bulan.

Namun batas ini kerap dilampaui di daerah dengan APBD yang lebih besar.

Variasi Besaran di Berbagai Daerah

Berikut adalah rincian besaran insentif Ketua RT di berbagai wilayah Indonesia tahun 2025, yang menunjukkan disparitas luar biasa:

Jakarta (DKI Jakarta): Ketua RT menerima insentif operasional sebesar Rp2.000.000 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.

Namun, perlu dicatat bahwa dana ini secara resmi diperuntukkan bagi operasional kegiatan RT, bukan sebagai honor pribadi.

Pemerintah DKI Jakarta bahkan berencana menaikkan insentif ini menjadi Rp2.500.000 per bulan mulai Oktober 2025.

Menurut sumber lain, bahkan ada wacana kenaikan lebih tinggi lagi menjadi Rp4 juta untuk RT dan Rp5 juta untuk RW.

Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana sebesar Rp5 juta per tahun untuk setiap RT, yang dibayarkan secara bulanan sekitar Rp416.000.

Sama seperti Jakarta, dana ini bersifat operasional, bukan honor pribadi.

Semarang: Gaji Ketua RT di Kota Semarang cukup kompetitif, yaitu sebesar Rp1.000.000 per bulan, dengan besaran yang sama untuk Ketua RW.

Angka ini merupakan peningkatan dari periode sebelumnya yang hanya Rp600.000 per bulan.

Palembang: Kota Palembang menaikkan insentif Ketua RT menjadi Rp1.000.000 per bulan pada tahun 2025, naik dari sebelumnya Rp600.000 per bulan.

Makassar: Insentif Ketua RT di Makassar bersifat variabel berdasarkan pencapaian kinerja.

Nilainya dimulai dari Rp500.000 untuk kinerja cukup hingga mencapai Rp2.000.000 per bulan untuk kinerja terbaik.

Pekanbaru: Honor Ketua RT di Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan, sementara Ketua RW mendapat Rp650.000 per bulan.

Bengkulu: Insentif Ketua RT di Bengkulu adalah Rp600.000 per bulan dengan rencana kenaikan menjadi Rp1.000.000 per bulan pada 2025.

Bandung: Insentif untuk Ketua RT dan RW di Kabupaten Bandung adalah Rp300.000 per bulan.

Sebagai kompensasi tambahan, pemerintah daerah memberikan fasilitas BPJS Kesehatan bagi para Ketua RT.

Magelang: Honor Ketua RT di Kota Magelang ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

Yogyakarta: Ketua RT di Kota Yogyakarta menerima honorarium sebesar Rp250.000 per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.

Padang: Insentif Ketua RT di Padang adalah Rp245.000 per bulan, salah satu yang terendah di kota-kota besar.

Probolinggo: Honorarium Ketua RT di Probolinggo sebesar Rp180.000 per bulan.

Pontianak: Ketua RT di Pontianak menerima honor sebesar Rp125.000 per bulan atau setara dengan Rp1,5 juta per tahun berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.

Angka ini adalah salah satu yang terendah di Indonesia.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait