Bungko News – Aliansi Pppk — Harapan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia kini mulai terlihat nyata...
Harapan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia kini mulai terlihat nyata.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal kuat untuk mengalihkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu, dengan gaji yang sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Isu ini mengemuka setelah Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mendapat konfirmasi resmi untuk melakukan audiensi dengan Kemendagri.
Audiensi yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026 mendatang ini diharapkan menjadi titik balik bagi kesejahteraan dan kepastian hukum puluhan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Tiga Tuntutan Utama yang Dibawa ke Meja Audiensi
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan tiga poin krusial dalam pertemuan tersebut.
Poin pertama adalah kepastian peralihan status.
"Pertama.
Peralihan ke penuh waktu di tahun 2026," tegas Rini, Kamis (28/5/2026).
Poin kedua yang tidak kalah penting adalah sumber pendanaan.
"Kedua, penggajian diambil alih oleh APBN," paparnya.
Poin ketiga adalah mengenai standar kelayakan gaji.
Aliansi mendesak agar gaji PPPK paruh waktu yang belum sempat dialihkan statusnya minimal disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK).
"Gaji Paruh Waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK Paruhnya sangat tidak layak bahkan ada yang 0 Rupiah," pungkas Rini menyoroti kondisi memprihatinkan di lapangan.
Kondisi Memprihatinkan di Daerah
Isu ini muncul bukan tanpa alasan.