Berita

Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun

Redaksi Diperbarui 0 11 menit 4 halaman
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun — Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian.

Bungko NewsPerangkat Desa — Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia.. Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia..

Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 secara resmi menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.

Regulasi baru ini tidak hanya menaikkan besaran gaji pokok minimal, tetapi juga memperkenalkan skema kenaikan berkala, standardisasi nasional, serta tunjangan purnatugas yang sebelumnya tidak ada.

Artikel ini akan mengupas tuntas rincian gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya seperti Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), serta Kepala Seksi (Kasi).


Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian

Berdasarkan PP 16/2026, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. Angka dasar yang digunakan adalah gaji pokok PNS golongan II/a yang berlaku secara nasional, yaitu sebesar Rp2.022.200 per bulan.

Angka inilah yang menjadi patokan untuk menentukan besaran siltap bagi setiap jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

Prinsip penting lainnya adalah standar minimal nasional.

Pemerintah melarang desa memberikan gaji di bawah angka yang telah ditetapkan.

Namun, desa yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sehat diperbolehkan memberikan gaji di atas standar minimal, dengan batasan maksimal tidak melebihi 30 persen dari total Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima.

Selain itu, diperkenalkan kebijakan kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun sekali.

Artinya, gaji perangkat desa akan naik secara otomatis pada tahun 2026, 2028, 2030, dan seterusnya, tanpa perlu menunggu perubahan regulasi baru.


Rincian Gaji Kepala Desa (Kades)

Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa menerima persentase gaji pokok tertinggi, yaitu 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Dengan perhitungan sederhana, 120 persen dikalikan Rp2.022.200 menghasilkan angka Rp2.426.640 per bulan untuk gaji pokok minimal.

Akan tetapi, gaji pokok tersebut hanyalah komponen pertama.

Seorang Kepala Desa juga berhak atas berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup signifikan.

Rinciannya adalah sebagai berikut.

Tunjangan Jabatan untuk Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan.

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas beban koordinasi, pengambilan keputusan strategis, serta tanggung jawaf hukum yang melekat pada jabatan Kepala Desa.

Tunjangan Kinerja bagi Kepala Desa bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh camat atau lembaga pemberdayaan masyarakat desa setempat.

Rata-rata yang diterima adalah sekitar Rp250.000 per bulan.

Tunjangan Keluarga juga diberikan.

Seorang Kepala Desa yang sudah menikah berhak atas tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp242.664 per bulan.

Selain itu, untuk setiap anak maksimal dua orang, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok, atau sekitar Rp48.532 per anak per bulan.

Dengan dua anak, total tunjangan keluarga bisa mencapai sekitar Rp339.728 per bulan.

Tunjangan Transportasi dan Komunikasi seringkali diberikan dalam bentuk uang operasional.

Di banyak desa, besaran tunjangan ini berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan untuk membantu mobilitas dan biaya pulsa/internet.

Jika semua komponen dijumlahkan—gaji pokok Rp2.426.640 ditambah tunjangan jabatan Rp500.000, tunjangan kinerja rata-rata Rp250.000, tunjangan keluarga Rp339.728, serta tunjangan transportasi Rp250.000—maka total penghasilan kotor seorang Kepala Desa per bulan mencapai sekitar Rp3.766.368.

Angka ini belum termasuk dana operasional rapat, insentif dari program pembangunan, atau sumber pendapatan lain yang sah.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait