Di tahun 2030 menjadi Rp2.062.644 x 1,02 = Rp2.103.897, dan seterusnya.
Dalam 10 tahun (hingga 2036), gaji pokok seorang Kepala Dusun akan mencapai sekitar Rp2.439.000—hampir sama dengan gaji pokok Kepala Desa di tahun 2026.
Untuk Kepala Desa, kenaikan serupa juga terjadi.
Di tahun 2028, gaji pokok Kepala Desa akan menjadi Rp2.426.640 x 1,02 = Rp2.475.173.
Di tahun 2030 menjadi Rp2.524.676, dan seterusnya.
Perbandingan Singkat dengan Jabatan Lain di Desa
Agar lebih mudah membayangkan posisi masing-masing, berikut adalah gambaran besaran gaji pokok tanpa tunjangan:
-
Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (120 persen dari gaji PNS golongan II/a).
-
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (110 persen).
-
Kepala Dusun, Kaur, Kasi: Rp2.022.200 per bulan (100 persen).
Jika tunjangan keluarga dan kinerja diikutsertakan, selisih antara Kepala Desa dan Kepala Dusun tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan.
Hal ini berbeda dengan masa lalu di mana selisihnya bisa mencapai dua kali lipat.
Kebijakan baru pemerintah berupaya menciptakan pemerataan kesejahteraan di antara seluruh aparatur desa.
Catatan Penting dan Implikasi
Meskipun angka-angka di atas terdengar menggembirakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Sumber dana untuk gaji dan tunjangan perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer pemerintah pusat ke desa.
ADD sendiri sangat bervariasi antar desa.
Desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) biasanya menerima ADD lebih besar, namun biaya hidup di sana juga tinggi.
Desa di Jawa yang padat penduduk menerima ADD lebih kecil karena dibagi dengan banyak desa lain.
Efisiensi anggaran nasional yang terjadi pada tahun 2025 sempat mengkhawatirkan banyak perangkat desa.
Namun PP 16/2026 hadir sebagai jaminan bahwa dana untuk gaji perangkat desa tidak boleh dipotong.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mem-backup desa-desa yang ADD-nya tidak mencukupi untuk membayar standar gaji minimal.
Ketepatan waktu pembayaran masih menjadi tantangan di beberapa daerah.
Ada desa yang terlambat membayar gaji perangkat desa hingga 3-4 bulan karena dana ADD yang turun terlambat dari pusat.
Namun secara bertahap, sistem transfer langsung ke rekening perangkat desa (melalui bank desa atau kantor pos) mulai diterapkan untuk mengurangi keterlambatan.
Kesimpulannya, gaji perangkat desa di tahun 2026 telah mencapai titik yang cukup layak, terutama jika dibandingkan dengan upah minimum kabupaten/kota setempat.
Seorang Kepala Dusun dengan total penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan ditambah jaminan sosial, THR, dan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan, dapat hidup dengan lebih sejahtera dari sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat.