Berita

Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun

Redaksi Diperbarui 0 11 menit 4 halaman
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun — Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian.

Kepala Dusun sekitar Rp3,08 juta.

THR ini biasanya dibayarkan H-7 Lebaran dan bersumber dari ADD yang telah dialokasikan khusus dalam APBDes.

Selain THR, beberapa daerah juga mulai memberikan gaji ke-13 pada bulan Juli, meskipun kebijakan ini belum bersifat nasional dan masih tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing desa.


Jaminan Sosial dan BPJS

PP 16/2026 mewajibkan setiap desa untuk mendaftarkan seluruh perangkat desa sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh APBDes.

Berikut rincian iuran BPJS yang ditanggung negara untuk setiap perangkat desa:

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa mendapatkan empat program sekaligus: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sekitar 0,24 persen dari gaji, Jaminan Kematian (JKM) sekitar 0,3 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 3,7 persen, serta Jaminan Pensiun (JP) sekitar 2 persen.

Total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung desa per bulan per orang mencapai sekitar Rp180.000 hingga Rp220.000 tergantung besaran gaji.

Untuk BPJS Kesehatan, perangkat desa masuk dalam kelas kepesertaan yang disepakati desa, biasanya kelas 2 dengan iuran sekitar Rp120.000 per bulan per orang, termasuk untuk satu orang anggota keluarga (istri/suami dan maksimal 2 anak).

Secara keseluruhan, nilai jaminan sosial yang diberikan negara kepada perangkat desa setara dengan tambahan "gaji tidak langsung" sekitar Rp300.000 hingga Rp340.000 per bulan per orang.


Studi Kasus: Daerah dengan Gaji di Atas Standar Nasional

Tidak semua desa hanya memberikan gaji minimal.

Beberapa pemerintah kabupaten/kota menetapkan standar gaji yang lebih tinggi dari aturan nasional.

Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, misalnya, telah menerapkan kenaikan 5 persen untuk tahun 2026.

Di sana, gaji pokok Kepala Desa menjadi Rp3.307.500 per bulan (setara sekitar 163 persen dari standar minimal).

Sekretaris Desa menerima Rp2.467.500, dan perangkat desa lainnya menerima Rp2.257.500.

Belum termasuk tunjangan-tunjangan yang besarnya juga ikut naik proporsional.

Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki sistem yang sedikit berbeda.

Mereka menyebut Kepala Desa dengan istilah Lurah, Sekretaris Desa dengan Carik, dan Kepala Dusun dengan Dukuh.

Gaji Lurah di Bantul ditetapkan sebesar Rp4.368.000 per bulan, Carik Rp3.276.000, dan Dukuh Rp2.628.000.

Angka-angka ini sudah termasuk tunjangan jabatan, sehingga total penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.

Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sempat mengalami pemotongan akibat efisiensi anggaran nasional.

Namun tahun 2026 menjadi tahun transisi.

Dengan berlakunya PP 16/2026, desa-desa di Musi Rawas mulai menerapkan standar minimal nasional, dan beberapa desa dengan ADD besar bahkan mampu memberikan tambahan insentif kinerja hingga Rp500.000 per bulan.


Kenaikan Berkala 2 Persen: Simulasi Jangka Panjang

Kebijakan kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun sekali perlu dipahami dengan baik.

Kenaikan ini diterapkan pada gaji pokok, bukan pada total penghasilan.

Sebagai contoh, seorang Kepala Dusun dengan gaji pokok Rp2.022.200 di tahun 2026.

Dua tahun kemudian, di tahun 2028, gaji pokoknya akan menjadi Rp2.022.200 x 1,02 = Rp2.062.644.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait