Rincian Gaji Sekretaris Desa (Sekdes)
Sekretaris Desa adalah posisi kunci yang bertanggung jawab atas administrasi, kesekretariatan, dan kelancaran operasional pemerintahan desa.
Persentase gaji pokok untuk Sekdes adalah 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yang menghasilkan angka Rp2.224.420 per bulan.
Tunjangan untuk Sekretaris Desa juga cukup lengkap.
Tunjangan Jabatan Sekdes ditetapkan sebesar Rp450.000 per bulan, sedikit lebih rendah dari Kepala Desa namun lebih tinggi dari perangkat desa lainnya.
Tunjangan Kinerja untuk Sekdes berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per bulan, tergantung pada ketepatan waktu pelaporan, kualitas administrasi, serta capaian target kerja.
Rata-rata sekitar Rp225.000 per bulan.
Tunjangan Keluarga dihitung dengan skema yang sama: 10 persen dari gaji pokok untuk istri/suami (Rp222.442) dan 2 persen per anak (Rp44.488 per anak).
Dengan dua anak, total tunjangan keluarga mencapai sekitar Rp311.418 per bulan.
Tunjangan Transportasi untuk Sekdes umumnya lebih rendah dari Kades, yaitu sekitar Rp200.000 per bulan karena mobilitasnya lebih terbatas pada kegiatan kantor desa.
Dengan menjumlahkan gaji pokok Rp2.224.420, tunjangan jabatan Rp450.000, tunjangan kinerja Rp225.000, tunjangan keluarga Rp311.418, dan tunjangan transportasi Rp200.000, total penghasilan seorang Sekretaris Desa per bulan adalah sekitar Rp3.410.838.
Rincian Gaji Kepala Dusun dan Perangkat Desa Lainnya
Kepala Dusun (Kadus), bersama dengan Kepala Urusan (Kaur) seperti Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, serta Kepala Seksi (Kasi) seperti Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, termasuk dalam kategori "perangkat desa lainnya".
Mereka menerima persentase gaji pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu tepat Rp2.022.200 per bulan.
Tunjangan untuk kelompok ini adalah sebagai berikut.
Tunjangan Jabatan untuk Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya ditetapkan sebesar Rp400.000 per bulan.
Angka ini sama untuk semua posisi yang setara, meskipun tingkat tanggung jawab antar posisi bisa berbeda.
Tunjangan Kinerja diberikan sebesar Rp200.000 per bulan secara flat untuk semua perangkat desa lainnya, karena beban kerja mereka cenderung lebih spesifik dan terukur.
Tunjangan Keluarga tetap berlaku dengan rumus yang sama: 10 persen untuk istri/suami (Rp202.220) dan 2 persen per anak (Rp40.444 per anak).
Dengan dua anak, total tunjangan keluarga sekitar Rp283.108 per bulan.
Tunjangan Transportasi untuk Kepala Dusun cukup penting mengingat mereka sering harus berkeliling ke wilayah dusun binaan.
Besarannya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per bulan.
Untuk Kaur dan Kasi yang lebih banyak bekerja di kantor, tunjangan transportasi biasanya lebih rendah, sekitar Rp100.000 per bulan.
Dengan asumsi seorang Kepala Dusun menerima gaji pokok Rp2.022.200, tunjangan jabatan Rp400.000, tunjangan kinerja Rp200.000, tunjangan keluarga Rp283.108, dan tunjangan transportasi Rp175.000 (rata-rata), maka total penghasilan per bulan mencapai sekitar Rp3.080.308.
Untuk perangkat desa lainnya seperti Kaur atau Kasi yang tidak memiliki tanggung jawab kewilayahan, total penghasilan mereka sedikit lebih rendah, sekitar Rp3.005.308 per bulan, karena tunjangan transportasi yang lebih kecil.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Salah satu kabar baik dari PP 16/2026 adalah pengakuan resmi terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh perangkat desa.
Besaran THR setara dengan satu bulan total penghasilan tetap (gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang bersifat reguler).
Dengan demikian, seorang Kepala Desa akan menerima THR sekitar Rp3,76 juta.
Sekretaris Desa sekitar Rp3,41 juta.