Berita

Siap-Siap! 6 Instansi CPNS 2026 Bakal Hadirkan Tes SKB Non-CAT, Jangan Sampai Terkejut!

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman

Kementerian Pertahanan (Kemhan)

Melibatkan tes kesamaptaan serta penilaian kompetensi khusus untuk formasi tertentu.

Catatan: Daftar ini merujuk pada pemberitaan media dan analisis kebijakan terkini. Untuk kepastian resmi, disarankan menunggu pengumuman resmi dari masing-masing instansi atau portal SSCASN/BKN.

Apa Alasan Di Balik Kebijakan Ini?

Kebijakan penerapan SKB non-CAT ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jenis tes dengan karakteristik jabatan.

Terutama untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus, ketahanan fisik, maupun kecerdasan emosional yang sulit diukur hanya melalui pilihan ganda.

Namun, peserta perlu waspada.

Pasalnya, bobot nilai untuk SKB non-CAT bisa mencapai maksimal 40%, dan hasilnya seringkali tidak langsung diumumkan seperti sistem CAT.

Keterbukaan kriteria penilaian juga menjadi sorotan, sehingga peserta harus memastikan memahami pedoman resmi dari instansi yang dilamar.

Tips Menghadapi SKB Non-CAT

1.

Pelajari Pedoman Resmi

Setiap instansi wajib menyusun dokumen SKB tambahan yang memuat jenis tes, kriteria penilaian, dan apakah sifatnya menggugurkan atau tidak.

Pastikan membaca dengan teliti.

2.

Latihan Sesuai Jenis Tes

Jika ada tes praktik atau wawancara, cari referensi soal atau pengalaman peserta sebelumnya.

3.

Jaga Kesehatan dan Mental

Beberapa tes seperti kesamaptaan atau kesehatan jiwa membutuhkan kondisi fisik dan mental prima.

4.

Jangan Ragu Bertanya

Manfaatkan kanal resmi instansi untuk memastikan informasi yang kurang jelas.

Penutup

Bagi Anda yang berniat mendaftar CPNS 2026, terutama di keenam instansi ini, persiapan ekstra sangat diperlukan.

Selain mengasah kemampuan teknis, pastikan juga stamina dan mental terjaga.

Simak terus update resmi dari pemerintah agar tidak terkejut dengan perubahan prosedur.

Semoga sukses dan menjadi ASN yang berkompeten! ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait