Berita

Siap-Siap! 6 Instansi CPNS 2026 Bakal Hadirkan Tes SKB Non-CAT, Jangan Sampai Terkejut!

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman

Bungko News – JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2026 semakin dekat, dan calon pelamar perlu mewaspadai perbedaan proses seleksi di sejumlah instansi.

Berdasarkan ketentuan terbaru, ada enam instansi yang akan mengharuskan peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan dengan metode non-CAT.

Pelaksanaannya bisa berupa psikotes, tes praktik, hingga wawancara, yang tentunya berbeda dari sistem Computer Assisted Test (CAT) yang selama ini lebih umum.

Simak penjelasan lengkapnya agar tidak ketinggalan informasi penting!

Tes SKB Non-CAT: Apa Bedanya dan Mengapa Harus Waspada?

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap krusial setelah peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS.

Jika selama ini SKB lebih dikenal dengan sistem CAT—yang dinilai transparan dan otomatis—Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang bagi instansi untuk menyelenggarakan SKB tambahan non-CAT.

Apa itu SKB non-CAT? Ini adalah serangkaian tes yang tidak dilakukan via komputer, melainkan melalui metode langsung seperti:

- Psikotes - Tes potensi akademik - Tes kemampuan bahasa asing - Tes kesehatan jiwa - Tes kesegaran jasmani/kesamaptaan - Tes praktik kerja - Wawancara - Penilaian sertifikat kompetensi

Meski bertujuan menilai kompetensi secara lebih mendalam, metode ini dianggap memiliki potensi subjektivitas karena bergantung pada penilai manusia.

Oleh karena itu, peserta disarankan memahami dengan baik jenis tes yang akan dihadapi.

6 Instansi yang Wajibkan SKB Tambahan Non-CAT

Berdasarkan informasi yang mengutip ketentuan resmi dan laporan media terpercaya, berikut adalah enam instansi yang pelamarnya wajib siap menghadapi SKB tambahan non-CAT:

1.

Kejaksaan Agung

Sering menggunakan tes wawancara mendalam dan studi kasus untuk jabatan tertentu.

2.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Jabatan seperti Imigrasi atau Pemasyarakatan umumnya melibatkan tes kesamaptaan dan psikotes.

3.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Seleksi untuk jabatan teknis sering disertai tes kesegaran jasmani dan kesehatan jiwa.

4.

Badan Intelijen Negara (BIN)

Prosedur seleksi meliputi tes potensi akademik dan wawancara khusus.

5.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Jabatan teknis biasanya diwajibkan tes praktik dan kemampuan bahasa asing.

6.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait