Bungko News – JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penyesuaian besaran gaji pensiunan PNS seluruh Indonesia, termasuk bagi para pensiunan dari golongan tertinggi.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Januari 2024 dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, besaran pensiun pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja saat aktif menjadi PNS.
Untuk golongan tertinggi, yaitu golongan IVe, besaran pensiun pokok mencapai Rp4.957.100, atau hampir Rp5 juta.
“Penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi untuk negara,” tulis keterangan resmi yang dikutip dari laman JDIH Kemenkeu.