Jumat, 17 April 2026
Breaking
Berita

Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!

Redaksi
04 Sep 2025 04 Sep 2025 0
Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyetujui pemberian tiga tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Ketiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, yang akan cair setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Berikut rincian lengkap gaji dan tambahan untuk pensiunan PNS seluruh golongan.

Dasar Hukum & Kebijakan Baru

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin bahwa pensiunan PNS golongan I–IV akan menerima tunjangan melekat serupa dengan yang diterima PNS aktif.

Pasal 6 peraturan ini menyatakan secara tegas:

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian gaji pokok PNS aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga pensiunan juga ikut menikmati kenaikan kesejahteraan.

Rincian 3 Tunjangan Melekat Pensiunan PNS

Tiga tunjangan melekat yang diterima pensiunan PNS setiap bulan adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

– Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan ini diberikan jika pensiunan masih memiliki pasangan suami/istri yang sah.

– Contoh perhitungan:

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait