Berita

Breaking News: Guru Non-Sertifikasi Dapat Tunjangan Setara TPG, PGRI Tegur Menkeu Sebut Guru 'Beban Negara'

Diperbarui 0 4 mnt baca 641 kata 3 halaman
Breaking News: Guru Non-Sertifikasi Dapat Tunjangan Setara TPG, PGRI Tegur Menkeu Sebut Guru 'Beban Negara'

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi di Agustus 2025, termasuk kebijakan tunjangan setara TPG bagi guru non-sertifikasi di daerah khusus serta pencairan gaji PPPK.

Kabar ini muncul bersamaan dengan sikap tegas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menolak keras pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut profesi guru sebagai 'beban negara'.

PGRI menegaskan guru adalah pahlawan dan pengabdi bangsa, bukan beban.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan kebijakan baru yang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia.

Mulai tahun 2025, guru non-sertifikasi yang mengabdi di daerah khusus seperti wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, serta daerah terdampak bencana, berhak menerima Tunjangan Khusus setara Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (2), yang menyatakan tunjangan tersebut setara dengan satu kali gaji pokok.

Tunjangan ini akan dicairkan langsung ke rekening guru setiap tiga bulan, tanpa proses yang rumit.

Syarat utamanya, guru harus berstatus ASN Daerah, memiliki NUPTK, tercatat di Dapodik, serta memiliki surat keputusan (SK) penugasan di daerah khusus.

Kebijakan ini diharapkan mendorong keadilan dan meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya yang mengabdi di daerah penuh tantangan.

Selain itu, Agustus 2025 juga menjadi momentum pencairan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pencairan gaji PPPK sudah dimulai sejak Agustus 2025, dengan nominal yang bahkan lebih besar dari PNS untuk beberapa golongan tertentu.

Berita Terkait