Berita

Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!

Diperbarui 0 3 mnt baca 524 kata 3 halaman
Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!
- Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal untuk dua anak. - Jika pensiunan memiliki lebih dari dua anak, tunjangan tetap hanya diberikan untuk dua anak. - Contoh perhitungan: Dengan gaji pokok Rp3,5 juta, tunjangan untuk satu anak adalah Rp70.000, dan untuk dua anak Rp140.000 per bulan.

3. Tunjangan Pangan

- Setara dengan 10 kg beras per bulan, atau dalam bentuk uang tunai sekitar Rp72.420 (sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah). - Tunjangan ini diberikan per pensiunan, tanpa memandang status keluarga.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan (sebelum ditambah tunjangan):

Golongan I: - Rp1.765.000 – Rp2.582.600 Golongan II: - Rp1.930.100 – Rp2.835.300 Golongan III: - Rp2.003.100 – Rp3.541.400 Golongan IV: - Rp2.348.800 – Rp4.102.100

Catatan: Besaran gaji pokok tergantung masa kerja dan golongan saat pensiun.

Rentang tersebut mencakup seluruh subgolongan (misal Ia, Ib, dst).

Contoh Perhitungan Total Gaji + Tunjangan

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan total yang diterima pensiunan PNS golongan IV dengan gaji pokok Rp3.500.000, memiliki pasangan dan dua anak:

Berita Terkait