3. Tunjangan Pangan
- Setara dengan 10 kg beras per bulan, atau dalam bentuk uang tunai sekitar Rp72.420 (sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah). - Tunjangan ini diberikan per pensiunan, tanpa memandang status keluarga.Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan (sebelum ditambah tunjangan):
Golongan I: - Rp1.765.000 – Rp2.582.600 Golongan II: - Rp1.930.100 – Rp2.835.300 Golongan III: - Rp2.003.100 – Rp3.541.400 Golongan IV: - Rp2.348.800 – Rp4.102.100Catatan: Besaran gaji pokok tergantung masa kerja dan golongan saat pensiun.
Rentang tersebut mencakup seluruh subgolongan (misal Ia, Ib, dst).
Contoh Perhitungan Total Gaji + Tunjangan
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan total yang diterima pensiunan PNS golongan IV dengan gaji pokok Rp3.500.000, memiliki pasangan dan dua anak: