Berita

Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!

Diperbarui 0 3 mnt baca 524 kata 3 halaman
Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!

Bungko News – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyetujui pemberian tiga tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Ketiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, yang akan cair setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Berikut rincian lengkap gaji dan tambahan untuk pensiunan PNS seluruh golongan.

Dasar Hukum & Kebijakan Baru

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin bahwa pensiunan PNS golongan I–IV akan menerima tunjangan melekat serupa dengan yang diterima PNS aktif.

Pasal 6 peraturan ini menyatakan secara tegas:

"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian gaji pokok PNS aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga pensiunan juga ikut menikmati kenaikan kesejahteraan.

Rincian 3 Tunjangan Melekat Pensiunan PNS

Tiga tunjangan melekat yang diterima pensiunan PNS setiap bulan adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

- Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. - Tunjangan ini diberikan jika pensiunan masih memiliki pasangan suami/istri yang sah. - Contoh perhitungan: Jika gaji pokok pensiunan golongan IV sebesar Rp3,5 juta, maka tunjangan istri yang diterima adalah Rp350.000 per bulan.

2. Tunjangan Anak

Berita Terkait