Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyetujui pemberian tiga tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Ketiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, yang akan cair setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Berikut rincian lengkap gaji dan tambahan untuk pensiunan PNS seluruh golongan.
Dasar Hukum & Kebijakan Baru
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin bahwa pensiunan PNS golongan I–IV akan menerima tunjangan melekat serupa dengan yang diterima PNS aktif.
Pasal 6 peraturan ini menyatakan secara tegas:
"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian gaji pokok PNS aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga pensiunan juga ikut menikmati kenaikan kesejahteraan.
Rincian 3 Tunjangan Melekat Pensiunan PNS
Tiga tunjangan melekat yang diterima pensiunan PNS setiap bulan adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
- Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. - Tunjangan ini diberikan jika pensiunan masih memiliki pasangan suami/istri yang sah. - Contoh perhitungan: Jika gaji pokok pensiunan golongan IV sebesar Rp3,5 juta, maka tunjangan istri yang diterima adalah Rp350.000 per bulan.2. Tunjangan Anak
- Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal untuk dua anak. - Jika pensiunan memiliki lebih dari dua anak, tunjangan tetap hanya diberikan untuk dua anak. - Contoh perhitungan: Dengan gaji pokok Rp3,5 juta, tunjangan untuk satu anak adalah Rp70.000, dan untuk dua anak Rp140.000 per bulan.3. Tunjangan Pangan
- Setara dengan 10 kg beras per bulan, atau dalam bentuk uang tunai sekitar Rp72.420 (sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah). - Tunjangan ini diberikan per pensiunan, tanpa memandang status keluarga.Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan (sebelum ditambah tunjangan):
Catatan: Besaran gaji pokok tergantung masa kerja dan golongan saat pensiun.
Rentang tersebut mencakup seluruh subgolongan (misal Ia, Ib, dst).
Contoh Perhitungan Total Gaji + Tunjangan
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan total yang diterima pensiunan PNS golongan IV dengan gaji pokok Rp3.500.000, memiliki pasangan dan dua anak:
- Gaji Pokok: Rp3.500.000 - Tunjangan Istri (10%): Rp350.000 - Tunjangan 2 Anak (2% x 2): Rp140.000 - Tunjangan Pangan: Rp72.420 - Total yang Diterima per Bulan: Rp4.062.420Pencairan dan Implementasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji pokok beserta ketiga tunjangan melekat ini dilakukan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena tunjangan ini bersifat otomatis melekat pada sistem pembayaran gaji pensiunan.
Kesimpulan
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, khususnya di tengah tantangan ekonomi.
Dengan adanya tiga tunjangan melekat, diharapkan penghasilan pensiunan lebih memadai dan layak.
***