Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru, Pensiunan PNS Golongan IVe Cuan hingga Rp5 Juta

Redaksi
04 Sep 2025 04 Sep 2025 2.5K pembaca
Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru, Pensiunan PNS Golongan IVe Cuan hingga Rp5 Juta

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Regulasi ini menjadi dasar hukum penyesuaian besaran gaji pensiunan PNS seluruh Indonesia, termasuk bagi para pensiunan dari golongan tertinggi.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Januari 2024 dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, besaran pensiun pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja saat aktif menjadi PNS.

Untuk golongan tertinggi, yaitu golongan IVe, besaran pensiun pokok mencapai Rp4.957.100, atau hampir Rp5 juta.

“Penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi untuk negara,” tulis keterangan resmi yang dikutip dari laman JDIH Kemenkeu.

Berikut rincian besaran pensiun pokok PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 per golongan:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.990.100

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.532.100

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.689.400

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.846.700

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.004.000

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.161.300

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait