Berita

Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru, Pensiunan PNS Golongan IVe Cuan hingga Rp5 Juta

Diperbarui 0 2 mnt baca 343 kata 3 halaman
Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru, Pensiunan PNS Golongan IVe Cuan hingga Rp5 Juta

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Regulasi ini menjadi dasar hukum penyesuaian besaran gaji pensiunan PNS seluruh Indonesia, termasuk bagi para pensiunan dari golongan tertinggi.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Januari 2024 dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, besaran pensiun pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja saat aktif menjadi PNS.

Untuk golongan tertinggi, yaitu golongan IVe, besaran pensiun pokok mencapai Rp4.957.100, atau hampir Rp5 juta.

“Penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi untuk negara,” tulis keterangan resmi yang dikutip dari laman JDIH Kemenkeu.

Berikut rincian besaran pensiun pokok PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 per golongan:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.990.100 Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.532.100 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.689.400 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.846.700 Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.004.000 Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.161.300 Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.318.600 Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.475.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.633.200 Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah PP tersebut berlaku.

Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS menjamin penyaluran gaji pensiunan berjalan lancar setiap bulannya.

Para pensiunan diimbau untuk memastikan data kepesertaan mereka selalu up-to-date agar tidak terjadi hambatan dalam pencairan dana.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS, khususnya golongan senior yang lama mengabdi, dapat lebih terjamin.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan pensiun seiring dengan perubahan kebutuhan dan kondisi ekonomi.

***

Berita Terkait