Bungko News – JAKARTA - Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada Oktober ini.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, para guru diimbau untuk memahami arti kode-kode yang muncul di Info GTK agar proses pencairan tidak tertunda lama.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai proses penarikan data Info GTK—basis utama penetapan penerima TPG—sejak awal Oktober.
Proses ini berlangsung ketat dan berlapis, dengan empat tahap penarikan sepanjang bulan agar guru punya kesempatan memperbaiki data yang bermasalah.
Jadwal Penarikan Data Info GTK untuk TPG Triwulan III 2025:
- Tahap I: 1–11 Oktober 2025 - Tahap II: 13–18 Oktober 2025 - Tahap III: 20–25 Oktober 2025 - Tahap IV: 27–31 Oktober 2025Guru yang datanya belum valid pada penarikan pertama masih diberi waktu memperbaiki sebelum tahap berikutnya dimulai.
Validasi data yang akurat menjadi syarat mutlak agar tunjangan tidak tertunda.
Arti Kode Info GTK yang Wajib Dipahami Guru
Memahami kode-kode yang muncul di Info GTK sangat krusial karena menjadi indikator status kelayakan penerimaan TPG.
Setiap kode menunjukkan tahapan proses yang sedang berjalan dan langkah apa yang perlu dilakukan guru.